Walhi Jabar: Longsor Cisarua Bukti Pemerintah Abai Kerusakan Lingkungan di KBU
Walhi Jabar menilai longsor Cisarua KBB jadi bukti pemerintah setempat abai kerusakan lingkungan kawasan KBU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) menilai bencana longsor yang menewaskan puluhan warga di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu 24 Januari 2026 dini hari WIB bukan semata bencana alam.
Walhi Jabar menegaskan, peristiwa tersebut merupakan akumulasi panjang dari pengabaian pemerintah terhadap kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menyebut, pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi telah lama mengabaikan degradasi lingkungan di kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi keselamatan manusia tersebut.
"Peristiwa yang terjadi kemarin bagi kami adalah bentuk pengabaian pemerintah baik kabupaten maupun provinsi terhadap degradasi di Kawasan Bandung Utara dimana, sebagian Kawasan Bandung Barat itu kita ketahui masuk dalam kawasan KBU," ujar Iwang, Senin 26 Januari 2026.
Iwang menegaskan, selama lebih dari dua dekade Walhi secara konsisten telah mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya menjaga KBU sebagai kawasan lindung. Namun hingga bencana terjadi, peringatan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti secara serius.
"Itu salah satu upaya yang sudah Walhi sampaikan sejak 20 tahun yang lalu, karena kawasan KBB masuk sebagian KBU, dan Bandung Utara adalah salah satu kawasan yang memiliki fungsi penting untuk keberlangsungan lingkungan termasuk keselamatan nyawa manusia," ucapnya.
Menurut Walhi, terdapat tiga faktor utama yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di KBU, khususnya wilayah Cisarua. Pertama, pemberian izin pembangunan yang terus berlangsung tanpa kendali. Kedua, pengembangan wisata di kawasan hutan, baik legal maupun ilegal. Ketiga, praktik penggarapan lahan yang mengabaikan kaidah lingkungan.
Padahal, sebagian besar wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan yang seharusnya dilindungi dan dipertahankan fungsi ekologisnya.
"Yang kedua dari kegiatan pengembangan wisata. Pengembangan wisata alam ini juga ada yang ilegal, ada yang berizin, termasuk kegiatan-kegiatan kuliner dan itu setiap tahunnya terus dikeluarkan izinnya," tuturnya.
Selanjutnya kata Iwang, adanya kegiatan penggarapan lahan yang mengesampingkan metode atau tata cara terasering.
"Meskipun ini juga perlu diidentifikasi, apakah betul sepenuhnya digunakan masyarakat atau oleh pemodal," katanya.
Iwang menegaskan, longsor yang terjadi dan menelan banyak korban jiwa merupakan buah dari kebijakan yang abai terhadap peringatan dini kerusakan lingkungan.
"Sehingga respon Walhi dari peristiwa yang terjadi kemarin itu adalah satu akumulasi yang abai, yang telah dilakukan oleh pemerintah ketika Walhi sudah melarang tiga hal itu pada tahun 2010 dan dimulai kembali pada tahun 2015 dengan menyarankan untuk segera melakukan moratorium pembangunan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Kawasan Bandung Utara merupakan wilayah rawan bencana. Selain ancaman aktivitas gunung api, kawasan ini juga dilintasi Sesar Lembang yang berpotensi memicu bencana besar.
Dalam kondisi tersebut, aktivitas betonisasi dan alih fungsi lahan justru dinilai memperbesar risiko bencana.
"Karena kawasan itu masuk kategori rawan bencana karena ada Sesar Lembang di situ, jadi pemicu sehingga kegiatan betonisasi dan alih fungsi dapat memicu bencana," tandasnya.***
Editor : Bsafaat


