Walhi Jabar Soroti Pengelolaan Sampah Kawasan Komersil Bandung Raya
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat menyoroti pengelolaan sampah di kawasan komersil Bandung Raya, karena menjadi penyumbang terbanyak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat menyoroti pengelolaan sampah di kawasan Komersil Bandung Raya, karena menjadi penyumbang terbanyak.
Manajer Divisi Pendidikan Walhi Jabar Jefry Rohman mengungkapkan, dari 1.500 ton sampah perhari di Bandung Raya, 70 persen merupakan sampah kawasan komersil seperti restoran, kafe, mal, hotel dan pasar.
"Contoh seperti di Kota Bandung, Pasar Caringin, itu kan sudah jelas aturan atau kebijakan di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2008 terkait kewajiban kawasan komersil, untuk mengolah sampah secar mandiri. Tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini kebijakan itu tidak jalan, dan saya tidak tahu apa yang terjadi dibelakangnya," ujar Jefry saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.
Menyikapi hal ini, Walhi Jabar menuntut keberanian dan sikap tegas pemerintah, dalam pengelolaan sampah di kawasan komersil.
"Pemerintah sekarang kelihatannya tidak berani, untuk menekan kawasan komersil ini. Seharusnya pemerintah ini harus tegas dalam menegakkan kebijakan yang sudah jelas nyata dan diwajibkan oleh kawasan komersil, yaitu mengolah sampah secara mandiri dengan cara apapun," ucapnya.
Sebab kata dia, kalau tidak ada sikap tegas dari pemerintah, maka akan sulit bagi Bandung Raya menyelesaikan masalah sampah.
"Untuk menuntaskan masalah ini cukup gampang, hanya melalui tindakan tegas, pemantauan, serta konsisten, karena ini solusi-solusinya sudah ada, sudah nampak, tinggal pelaksanaannya saja," jelasnya.
Selain menjadi penyumbang sampah terbesar, Jefry mengaku penarikan retribusi sampah di kawasan komersil juga menjadi sorotan Walhi Jabar saat ini.
Sebab selain tidak adanya upaya konkret dalam penyelesaian masalah, penarikan retribusi juga tidak dilakuan secara proporsional kepada kawasan komersil yang telah melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
"Kami sempat mendapatkan masukan dari para pengelola kawasan komersil, mereka menilai ada indikasi ketidakadilan dari pemerintah, seperti sudah melakukan pengolahan tetapi retribusi tetap ditarik. Mereka menyarankan, kepada yang sudah melakukan pengolahan untuk retribusinya proporsional (disesuaikan)," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah mengeluarkan payung hukum yang jelas dalam persoalan penarikan retribusi sampah kawasan komersil.
"Seperti kafe, katanya retribusi yang ditarik bisa mencapai Rp600 ribu perbulan. Belum lagi jasa angkut bisa Rp300 ribu. Jadi total mereka perbulan untuk sampah ini, retribusinya minimal bisa mencapai Rp900 ribu perbulan. Ini baru kafe, belum seperti hotel atau lain sebagainya itu bisa lebih besar lagi," paparnya.
Dia berharap, soal retribusi ini ada kebijakan yang lebih rasional terutama bagi kawasan komersil yang telah mengolah sampah secara mandiri.
"Jadi ini intinya ini harus ada keadilan kepada mereka yang sudah melakukan pengolahan (sampah) secara mandiri, dengan yang belum, karena selain retribusi tetap ditarik. Mereka juga dibebankan harus melakukan pengolahan sampah secara mandiri," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

