WALHI Jabar Kritik Pemprov soal Restoran Asep Stroberi di Puncak Bogor
WALHI Jabar mengkritisi Pemprov Jawa Barat terkait Restoran Asep Stroberi di Puncak yang disebut melanggar aturan bangunan dan lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mengkritisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait masih adanya pelanggaran bangunan Restoran Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Restoran Asep Stroberi tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov Jawa Barat dan diketahui memiliki kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita Lestari Jaya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung) Kabupaten Bogor, bangunan Restoran Asep Stroberi disebut melanggar garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan (KDB), serta ketentuan ketinggian bangunan.
Akibat pelanggaran tersebut, lantai 4 dan 5 Restoran Asep Stroberi disebut harus dibongkar. Namun hingga kini, Satpol PP Kabupaten Bogor belum melakukan pembongkaran meski pihak restoran telah mendapatkan surat peringatan (SP) 3.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jabar Wahyudin Iwang menilai Restoran Asep Stroberi menjadi salah satu objek wisata yang pembangunannya tidak memperhatikan kaidah lingkungan.
"Pemkab Bogor sudah melakukan pengawasan, tetapi masih sungkan untuk melakukan pembongkaran karena ada kerjasama pihak swasta dengan Pemprov Jawa Barat," kata Wahyudin Iwang kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
WALHI Jabar Soroti Dampak Lingkungan
Wahyudin mengatakan, WALHI Jabar telah menyampaikan kritik terhadap persoalan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan.
Menurutnya, persoalan Restoran Asep Stroberi juga telah dilaporkan kepada sejumlah pihak, termasuk Pemprov Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Ombudsman RI.
Ia menilai bangunan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kemampuan lahan dalam menyerap air.
Namun, Wahyudin menyayangkan pihak-pihak yang telah menerima laporan tersebut belum memberikan tindak lanjut yang dinilai memadai.
Ia menegaskan, WALHI Jabar memiliki kapasitas untuk memberikan catatan kritis berdasarkan hasil kajian, sedangkan evaluasi, monitoring, hingga pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah dan lembaga terkait.
"Kapasitas kami hanya memberikan catatan kritis berdasarkan kajian, terkait evaluasi, monitoring dan dijalankan sanksinya, itu wewenang mereka," tukas Wahyudin Iwang.
Persoalan Restoran Asep Stroberi tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penataan bangunan di kawasan Puncak yang memiliki fungsi penting dalam tata ruang dan lingkungan.
WALHI Jabar berharap pemerintah menjalankan pengawasan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan bangunan.***
Editor : JakaPermana

