Alih Fungsi Lahan di TNGC Sudah Lama Terjadi, Walhi Jabar Desak Dedi Mulyadi Lakukan Penertiban
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang menuturkan, alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sejatinya telah lama terjadi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang menuturkan, alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sejatinya telah lama terjadi.
Persoalan yang terkuak sekarang lanjut Iwang, menandakan bahwa selama ini pemerintah tidak bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan di TNGC. Padahal, di sana memiliki fungsi penting yang dibagi dalam beberapa zonasi.
Walaupun salah satunya ada zonasi mengenai pemanfaatan lahan. Hanya saja dalam pemanfaatan lahan, juga telah diatur agar tidak eksploitatif. Adanya pembalakan liar atau illegal logging, tambang ilegal tegas Iwang, jelas melenceng dari zonasi pemanfaatan lahan yang dimaksud. Sebab itu Iwang menilai, pemerintah abai dan bekerja tidak maksimal, sehingga aktivitas ilegal tersebut terjadi.
"Seakan membiarkan alih fungsi itu terjadi. Seharusnya mereka mengetahui, karena mereka pengelolanya (Balai Konservasi TNGC) ketika terjadi alih fungsi, (harus ada tindakan) bisa merespon agar kawasan itu kembali pulih," ujar Iwang saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu 21 Januari 2026.
Dia pun mendesak, Balai Konservasi TNGC untuk melakukan penguatan fungsi pengawasan. Tidak hanya itu, Iwang turut mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan pengawasan dan penertiban melalui Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memantau kejadian alih fungsi lahan. Terlebih ditemukannya aktivitas tambang ilegal di TNGC.
"Kalau merujuk Undang-undang 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), ada sanksi. Kemudian yang harus diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, tidak taat terhadap kebijakan yang ada, maupun juga ada tanggung jawab mereka untuk melakukan pemulihan," katanya.
Iwang pun kembali menegaskan, meski TNGC merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov Jabar memiliki hak untuk berkoordinasi mengenai penertiban, sebab yang terjadi dari alih fungsi lahan berdampak pada daerah.
"Provinsi Jawa Barat bisa berkoordinasi dengan beberapa jenis terkait, untuk melakukan penertiban. Apalagi misal kegiatannya itu yang tidak sesuai zona pemanfaatan di wilayah kewenangannya balai konservasi," ujarnya.
Dugaan pelanggaran kata dia, dapat disanksi pidana dan harus diterapkan serta mengevaluasi penuh kinerja Balai Konservasi TNGC.
"Nah ini yang perlu dimaksimalkan oleh Gubernur Jawa Barat. Tidak hanya sidak dan juga memviralkan, tapi bentuk nyatanya ya evaluasi. Bisa bersurat ke kementerian," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


