Oknum Kades di Kecamatan Sukaraja jadi Tersangka Tipu Gelap
Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan 4 orang karena diduga melakukan tipu gelap. Salah satunya Kades di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Berdasarkan laporan aduan masyarakat, Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan 4 orang karena diduga melakukan tipu gelap.
Mirisnya, dari empat orang tersangka tersebut, satu orang yaitu ES menjabat sebagai salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sementara, tiga orang lainnya merupakan staf pemerintahan desa (Pemdes) dan dua orang lainnya swasta, yang dikondisikan ES untuk menjual lahan yang bukan haknya dan memalsukan surat atau dokumen.
"Kami sudah mengamankan ES dan tiga rekan lainnya yaitu I, ES selaku Kades, juga sebagai otak dari kejahatan tipu gelap, dimana sebeluknya mereka dilaporkan oleh pembeli lahannya pada Agustus 2025 lalu," kata Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Mantan Kapolsek Babakan Madang itu menuturkan, pembeli lahan yang berlokasi di desa tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.
"Uang sebesar Rp3,5 miliar itu untuk membeli lahan seluas 4.000 meter, namun setelah diverifikasi suratnya ternyata pemilik lahan tidak pernah menjual lahannya kepada ES dan tiga rekannya hingga kami menemukam fakta bahwa para tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan," tuturnya.
Dia menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.
"Walaupun kami sudah mengenakan Pasal 378 KUHP terhadap empat orang tersangka, kami saat ini masih melakukan pendalaman dan perkembangan perkara ini," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

