Bupati Bandung Dadang Ingatkan Kades: Jangan Jadikan Jabatan Ladang Cari Duit

Dadang Supriatna mengingatkan Kades tidak menjadikan jabatan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi dan meminta pengelolaan anggaran transparan

Bupati Bandung Dadang Ingatkan Kades: Jangan Jadikan Jabatan Ladang Cari Duit

INILAHKORAN.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menjadikan jabatan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.

Dadang menegaskan, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus dibarengi dengan integritas, kapasitas, akuntabilitas, serta pemahaman terhadap aturan. Tanpa hal tersebut, anggaran desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi menyeret kepala desa ke persoalan hukum.

Pesan itu disampaikan Dadang saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Dapil II Kabupaten Bandung Tahun 2026, di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).

“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum. Ini tujuannya supaya memahami. Kalau sudah paham, jangan melanggar,” tegas Dadang.

Ia menegaskan, kepala desa pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh kewenangan dan anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” katanya.

Kades Diminta Tingkatkan Kapasitas

Dadang mengakui para kepala desa memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang beragam. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kapasitas dan pengetahuan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Ia bahkan mendorong para kepala desa terus meningkatkan kemampuan melalui pendidikan formal, pelatihan maupun kursus.

“Setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” ujarnya.

Menurut Dadang, kepala desa setidaknya harus memahami ilmu pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, tugas dan fungsi kepala desa, hingga mekanisme hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain kapasitas sumber daya manusia, Dadang juga menekankan pentingnya penguasaan digitalisasi. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial harus diikuti kemampuan melakukan verifikasi informasi.

“Tidak semua informasi melalui medsos ini benar. Sumber-sumbernya belum tentu benar,” katanya.

Desa Diminta Perkuat Big Data

Dadang juga meminta pemerintah desa memperkuat data kependudukan dan kondisi sosial masyarakat. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

Ia meminta pemerintah desa memiliki data yang jelas mengenai masyarakat miskin, rumah tidak layak huni (rutilahu), janda, maupun kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan intervensi pemerintah.

“Big data. Lengkapi! Yang miskin berapa, rutilahu berapa, jumlah janda berapa, hitung,” tegasnya.

Menurut Dadang, data yang akurat menjadi fondasi dalam menjalankan berbagai program pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan justru tidak mendapatkan program karena persoalan pendataan.

Lebih jauh, Dadang menyebut ada lima hal penting yang harus diperkuat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional sekaligus memahami digitalisasi. Kedua, memperkuat big data. Ketiga, memperkuat penelitian dan pengembangan atau kajian. Keempat, memperkuat institusi. Kelima, memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara benar.

“Yang kelima adalah pengelolaan keuangan yang benar. Mau program bagus, mau bagaimana pun, kalau pengelolaan keuangan tidak benar, tetap ada pemeriksaan,” ujarnya.

Dadang juga meminta perangkat desa membangun organisasi yang solid. Namun, kekompakan tersebut tidak boleh berubah menjadi solidaritas untuk menutupi kesalahan.

“Solid, kompak, tapi jangan solid dalam ketidakbenaran,” tegasnya.

Edukasi Hukum untuk Cegah Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, Dadang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan edukasi hukum kepada para kepala desa melalui sosialisasi penguatan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Ia menilai edukasi hukum merupakan bagian penting dari pencegahan dini agar kepala desa dan perangkatnya memahami aturan sebelum mengambil kebijakan maupun menggunakan anggaran.

“Ini salah satu awal pencegahan dini jangan sampai kita melaksanakan korupsi di masing-masing desa demi kelancaran pembangunan di tingkat desa masing-masing,” katanya.

Dadang mengatakan Pemkab Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Bandung telah mencapai 94 persen.

Dadang berharap penguatan integritas dan pemahaman hukum tersebut dapat membuat pengelolaan pemerintahan serta keuangan desa semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, anggaran desa tidak hanya terserap, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tidak menjadi pintu masuk persoalan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya.


Editor : Ahmad Sayuti