Terbukti Korupsi, Mantan Kades Cikuda Bogor Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti melakukan korupsi, mantan Kades Cikuda, Parungpanjang, Bogor divonis majelis hakim hukuman 2 tahun penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan Kades Cikuda Parungpanjang, Raden Agus Sutisna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelus Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu, beberapa harta maupun asetnya seperti lahan, dirampas oleh negara, dan akan dihitung sebagai pergantian Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Raden Agus Sutisna didakwa dengan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan dari UU Tipikor), yang menyatakan gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Terdakwa Raden Agus Sutisna dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majels Hakim Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Andri Zulfikar kepada wartawan, Selasa, (02/06/2026).
Andri menuturkan, atas vonis Majels Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, baik jajarannya maupun terdakwa Raden Agus Sutisna menerima hasil putusan.
"Kami sama-sama tidak mengajukan banding dan perkara ini tinggal menunggu inkrah, alasan kami tidak banding karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan kami, yaitu 3 tahun," tutur Andri Zulfikar.
Ia menjelaskan, beberapa aset milik Raden Agus Sutisna yang dirampas oleh negara, terutama yang berupa lahan maupun kendaraan bermotor akan dilelang oleh negara.
"Harta terdakwa Raden Agus Sutisna yang dirampas negara, ditargetkan bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar," jelasnya
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, perkara ini berawal dari developer perumahan menyerahkan uang sebesar Rp 35 miliar ke pihak ketiga untuk membebaskan lahan di Kecamatan Parungpanjang.
Lalu, pihak ketiga, memberikan sebagian uang tersebut yaitu sebesar Rp 2,3 miliar ke terdakwa Raden Agus Sutisna selaku pejabat negara.
Akibat dugaan gartifikasi tersebut, Radeb Agus Sutisna pun diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan selanjutnya diserahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Raden Aden Sutisna, pun resmi dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Editor : Ahmad Sayuti

