Tok! Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui, Sang Ayah 4 Tahun
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ade terbukti menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengaturan proyek di Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ade terbukti bersalah menerima suap belasan miliar rupiah terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi untuk Tahun Anggaran 2025.
Tidak sendirian, sang ayah yakni HM Kunang alias Abah Kunang yang ikut terseret dalam pusaran rasuah ini juga divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menyatakan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan Terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas ketua majelis hakim dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (14/9/2026).
Ade Kuswara dan ayahnya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menggantinya dengan tambahan kurungan selama 100 hari.
Hukuman untuk Ade Kuswara tak berhenti di situ. Hakim memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkracht, untuk melunasinya. Jika mangkir, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," papar hakim.
Hakim memutuskan juga untuk mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun, yang mulai dihitung setelah mereka selesai menjalani masa hukuman pokok.
Atas vonis yang dijatuhkan, Ade maupun Abah Kunang belum mengambil langkah banding. Di hadapan majelis hakim, keduanya menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan fakta di persidangan, total suap yang mengalir kepada bapak dan anak ini mencapai Rp12,4 miliar. Aliran dana haram itu disalurkan secara estafet untuk memuluskan proyek.
Dari total tersebut, Ade Kuswara mengantongi Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang itu disetor bertahap melalui tangan-tangan perantara.
Rinciannya, uang mengalir lewat Abah Kunang (Rp1 miliar), Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 miliar), dan Rahmat bin Sawin alias Acep (Rp2 miliar).
Sementara itu, Abah Kunang sendiri ternyata juga menerima jatah terpisah. Dia terbukti mengantongi uang senilai Rp1 miliar yang didapat dari pengusaha lain bernama Iin Farihin.
Editor : Doni Ramdhani

