Terima Suap, Ade Kuswara Dituntut Tujuh Tahun Bui dan Ayahnya Dituntut 4 Tahun Bui

Jaksa menuntut Ade Kuswara Kunang tujuh tahun bui. Sedangkan, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun bui dalam kasus dugaan suap proyek.

Terima Suap, Ade Kuswara Dituntut Tujuh Tahun Bui dan Ayahnya Dituntut 4 Tahun Bui
Suasana sidang tuntutan terdakwa Ade Kuswara dan HM Kunang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). (cesar yudistira)

INILAHKORAN.ID - Jaksa menuntut bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang tujuh tahun bui. Sedangkan, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun bui dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). 

Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang, empat tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab. 

Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan. 

Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara diantaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar. 

Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan. 


Editor : Doni Ramdhani