KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi

KPK memeriksa pihak swasta berinisial RIS sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi
istimewa

INILAHKORAN.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta berinisial RIS untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan Suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap RIS dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RIS selaku pihak swasta," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pemanggilan RIS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

KPK Kembangkan Penyidikan

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sejak Agustus 2026. Dengan adanya sprindik umum tersebut, KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap RIS menjadi salah satu langkah KPK dalam mengembangkan penyidikan tersebut.

Hingga pemeriksaan ini dilakukan, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK juga masih mendalami rangkaian dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***


Editor : JakaPermana