Hercules Dikabarkan Kembalikan Uang Rp1 Miliar ke KPK Terkait Kasus Summarecon

Hercules dan kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah dikabarkan akan menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar ke KPK.

Hercules Dikabarkan Kembalikan Uang Rp1 Miliar ke KPK Terkait Kasus Summarecon
Hercules dan kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah dikabarkan akan menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar ke KPK terkait perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon.

INILAHKORAN.ID – Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, bersama kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, dikabarkan akan menyerahkan uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap pembukaan blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026).

Martinus Siki, SH, MH, mengatakan uang yang akan diserahkan kepada penyidik KPK tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Namun, jumlah pastinya belum diketahui karena uang tersebut belum dihitung.

“Kami dan Ketua Umum DPP GRIB Jaya H Hercules Rosario de Marshal akan mengembalikan uang suap ke penyidik KPK RI hari ini, pukul 13.00 WIB. Uangnya belum dihitung, tetapi sekitar Rp1 miliar,” tutur Martinus, Kamis pagi (15/10/2026).

Menurut Martinus, uang tersebut diduga berasal dari pihak PT Summarecon Agung Tbk. Ia menyebut, sebelumnya pihak ahli waris menggandeng GRIB Jaya dalam upaya penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Namun, Martinus menegaskan bahwa uang tersebut ditolak oleh Hercules.

“Tapi duit suap itu ditolak Hercules,” tegasnya.

Selain menyerahkan uang, Martinus mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik KPK mengenai kronologi perkara dugaan korupsi terkait upaya pembukaan blokir sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Ia juga meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tanah antara Summarecon dan ahli waris.

Martinus menuturkan, dari 12 sertifikat HGB yang dipersoalkan, sembilan site plan diduga telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Menurut dia, penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri karena lahan yang menjadi objeknya masih dalam sengketa.

Ia menjelaskan, site plan tersebut menjadi dasar permohonan pemecahan sertifikat HGB induk menjadi unit-unit kavling. Martinus menduga proses tersebut berkaitan dengan upaya pembukaan blokir sertifikat yang tengah ditangani KPK.

“Makanya KPK harus memanggil pemilik uang atau dalam hal ini pemilik PT Summarecon Agung Tbk,” kata Martinus, yang didampingi rekannya, Aloysius Abi, SH.

KPK Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.

Dari 19 orang yang diamankan, delapan orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk terkait sengketa lahan dan dokumen HGB, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik KPK.***


Editor : JakaPermana