Tiga Terdakwa Suap Eksekusi Lahan PN Depok Dituntut hingga 8 Tahun
JPU menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap eksekusi lahan PN Depok dengan hukuman 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan Suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan hukuman penjara antara 4 tahun 4 bulan hingga 8 tahun 2 bulan.
Ketiga terdakwa yakni Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya, ketiganya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin mewujudkan (pemerintahan yang) bersih dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c.
Tuntutan untuk Tiga Terdakwa
Untuk I Wayan Eka Mariarta, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan dan denda Rp250 juta.
Wayan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Bambang Setyawan. Mantan Wakil Ketua PN Depok tersebut dituntut pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan serta denda Rp250 juta.
Selain hukuman pokok, Bambang juga dituntut membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar dan 25.000 dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, JPU menuntut Yohansyah Maruanaya dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda Rp200 juta.
Yohansyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp870 juta.
Berawal dari OTT KPK
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa menerima uang sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi yang berada di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Berdasarkan dakwaan, transaksi bermula ketika perwakilan perusahaan menghubungi Yohansyah untuk mengatur penyerahan uang di kawasan Emeralda Golf Club, Kota Depok.
Perwakilan perusahaan kemudian menyiapkan uang tunai Rp850 juta yang disamarkan di dalam sebuah tas laptop. Yohansyah disebut mengambil tas tersebut dari kendaraan yang telah disiapkan.
Tidak lama setelah penyerahan uang berlangsung, petugas KPK menangkap Yohansyah dan mengamankan uang tunai yang menjadi barang bukti di lokasi kejadian.
Tuntutan jaksa tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.***
Editor : JakaPermana

