Barang Bukti Pembunuhan Pasutri Pakistan di Puncak Ikut Dimusnahkan Kejari Bogor
Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti perkara inkracht, didominasi narkotika berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (3/11/2026).
Pemusnahan yang dilaksanakan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti tersebut didominasi barang bukti perkara peredaran narkotika. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus pencurian dan pembunuhan berupa senjata tajam, senjata api rakitan, hingga senapan angin.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, kami memusnahkan barang bukti perkara atau kasus yang sudah inkracht, di mana perkara narkotika yang paling banyak dibanding perkara lainnya," kata Rinaldy kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Musnahkan sabu, ganja, dan Ribuan Butir Obat
Rinaldy menjelaskan, barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi 101,441 gram sabu, 1,82 gram ganja, dan 399,7 gram tembakau sintetis.
Selain itu, kejaksaan turut memusnahkan ribuan butir obat-obatan, yakni 3.190 butir tramadol, 942 butir trihexyphenidyl, 1.442 butir Hexymer, serta 497 butir pil Y.
Barang bukti lainnya berupa telepon genggam yang digunakan sebagai sarana dalam aktivitas penjualan narkotika.
"Dari perkara peredaran narkotika, kami juga memusnahkan barang bukti lainnya yaitu handphone, yang dijadikan sarana dalam penjualan narkotika," tuturnya.
Senjata dalam Kasus Pembunuhan Pasutri Pakistan Ikut Dimusnahkan
Selain perkara narkotika, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian dan pembunuhan.
Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh senjata tajam, satu senjata api rakitan, dan satu senapan angin.
Rinaldy menyebut salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus pembunuhan pasangan suami istri warga negara Pakistan di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dalam pemusnahan kali ini, senjata tajam dan senapan angin yang disebut berkaitan dengan perkara pembunuhan tersebut turut dimusnahkan.
"Dari perkara yang menonjol yaitu pembunuhan sepasang suami istri warga negara Pakistan di Desa Citeko, Cisarua (Puncak). Satu buah senjata tajam dan satu buah senapan angin, yang menjadi alat pembunuhan kami turut musnahkan hari ini," tambahnya.
pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap barang-barang yang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.***
Editor : JakaPermana

