Berawal Kenalan di Grup Facebook, Pelaku Pembunuhan AN Divonis 13 dan 8 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Cibinong memberikan vonis bersalah tiga orang terdakwa pembunuhan AN  (25) warga Kampung Panjang RT 02 RW 017 Desa Rawapanjang Bojonggede.

Berawal Kenalan di Grup Facebook, Pelaku Pembunuhan AN Divonis 13 dan 8 Tahun Bui
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding kasus pembunuhan AN. (dok)

INILAHKORAN.ID - Pengadilan Negeri Cibinong memberikan vonis bersalah tiga orang terdakwa pembunuhan AN  (25) warga Kampung Panjang RT 02 RW 017 Desa Rawapanjang Bojonggede.

Terdakwa MFR dan MEO divonis hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, sedangkan AS divonis hukuman penjara selama 8 tahun, semuanya dipenjara  di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.

Sedangkan, pada sidang sebelumya, terdakwa MFR dan MEO dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 14 tahun, sementara terdakwa AS dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 459 dan 458 KUHP Jo. Pasal 20 huruf a,c KUHP, tentang pembunuhan berencana dimana ancaman hukuman penjaranya selama 15 tahun.

Lantarn vonis tersebut melebihi 2/3 ancaman hukuman yaitu 14 tahun dan 10 tahun, Kejari Kabupaten Bogor pun tidak mengajukan banding.

"Kami tidak mengajukan banding, karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong kepada terdakwa MFR, MEO dan AS melebihi 2/3 tuntutan kami," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, Kamis (2/7/2026)

Ary menuturkan, pada 2 November 2025, AN menjadi korban pembunuhan ketiga orang terdakwa, dimana mereka baru kenal setelah berkomunikasi sebelumnya, di grup facebook Gay Depok.

Motif para terdakwa yakni ingin menguasai harta korban pembunuhan tersebut, yaitu berupa handphone dan motor.

Sedangkan, korban AN dibunuh di kediaman terdakwa MEO. Korban dibunuh dengan cara dicekik, dipukul kepalanya dengan benda tumpul seperti piring, gelas dan gitar, dituduk badannnya dengan pisau serta lehernya dijerat dengan kawat.

Para pelaku yang panik karena takut ketahuan warga sekitar, pun kabur ke Desa Cileungsi Ciawi, lalu tertangkap saat berada di Desa Cinagara Caringin Kabupaten Bogor.

"Setelah warga menemukan jasad korban AN, Unit Reskrim Polsek Bojonggede dibantu Sat Reskrim Polres Metro Depok pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga orang terdakwa di Desa Cinagara, Caringin pada 3 November 2025," tutur Ary.


Editor : Doni Ramdhani