Sembunyi di Rumah Dukun, Pelaku Pembunuhan Wanita di Cianjur Ditangkap
Asep Saepul (45) terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di mes peternakan ayam Kec Warungkondang, Cianjur akhirnya ditangkap polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN.ID - Asep Saepul (45) terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di mes peternakan ayam Kecamatan Warungkondang, Cianjur akhirnya ditangkap polisi.
Dia ditangkap tim dari Polres Cianjur, setelah bersembunyi di Sukabumi. Dia bersembunyi di kediaman guru spiritualnya.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, penangkapan dilakukan usai tim penyidik mengumpulkan petunjuk dan mendapatkan informasi akurat terkait pergerakan pelaku di lapangan.
"Petugas mendapat informasi pelaku terlihat di Kecamatan Kalibunder, Sukabumi, sehingga penangkapan langsung dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor milik korban dan barang bukti lainnya," ujar Alexander, Jumat (4/9/2026).
Usai ditangkap, Asep langsung digelandang ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul kepala korban menggunakan tongkat kayu hingga tewas di lokasi kejadian.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Sebelum tertangkap di Kalibunder, pelaku sempat bersembunyi di rumah kakaknya di kawasan Jampang Tengah, Sukabumi.
Alexander mengungkapkan, aksi keji tersebut dipicu rasa cemburu. pelaku juga mengaku sempat berniat menguburkan jasad korban di area belakang mes peternakan ayam, namun batal karena panik dan memilih melarikan diri.
Korban diketahui bernama Imas Maskah, warga Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang. Jasad korban pertama kali ditemukan di dalam mes peternakan ayam dengan luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul, belum lama ini.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Asep Saepul dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan Berencana.
"pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Imas Maskah," tegas Alexander.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Editor : Doni Ramdhani

