Kritisi Hasil Sensus, Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar Soal Koreksi DTSEN

Pengamat politik Unpar mengapresiasi kebijakan Pemprov Jabar yang membuka ruang koreksi DTSEN dan mengkritisi hasil sensus

Kritisi Hasil Sensus, Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar Soal  Koreksi DTSEN
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono

INILAHKORAN.ID - Sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) memicu polemik, karena berdampak pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membuat sejumlah warga kehilangan akses bantuan sosial (Bansos), lantaran desilnya berubah.

Kondisi ini mendapat kritik dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, karena menyangkut hak dan nasib masyarakat penerima manfaat.

Menurut Kristian, data merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah. Sebab itu, kesalahan dalam proses pendataan akan berdampak langsung pada keputusan yang diambil, termasuk penetapan penerima Bansos.

“Data itu selama ini dilihat hanya secara kuantitatif, dilihat hanya angka. Padahal kalau kita bicara terkait dengan data yang berhubungan dengan manusia, sebenarnya ini kemudian berhubungan dengan nasib orang,” kata Kristian saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, pengambil kebijakan harus memiliki kepekaan dan empati terhadap dampak yang ditimbulkan ketika data yang digunakan tidak akurat. Sebab, kesalahan data dapat membuat masyarakat yang berhak justru kehilangan bantuan yang dibutuhkan.

“Perlu kepekaan. Jadi, keputusan yang diambil ini tidak boleh merugikan kelompok masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.

Kristian menilai, akar persoalan tidak hanya terletak pada hasil pendataan, tetapi juga pada metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data. Maka dari itu, lembaga yang bertanggung jawab harus menjamin integritas dan akuntabilitas seluruh proses pendataan.

“Mereka tidak hanya sekadar menghasilkan data, tapi bagaimana data ini dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan. Data itu tidak boleh menyesatkan bagi si pengambil keputusan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, bila terjadi perubahan metode pendataan yang berujung pada perubaham Desil, harus disertai sosialisasi yang memadai kepada publik dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci, agar masyarakat memahami dasar perubahan yang dilakukan.

“Kalau ada perubahan formula dalam penghitungan data atau metode pengumpulan data, harus melalui proses sosialisasi terlebih dahulu. Dasar perubahan metode itu harus dijelaskan dan didiskusikan,” katanya.

Kristian menambahkan, apabila ditemukan kesalahan dalam hasil pendataan, lembaga terkait harus segera melakukan koreksi dan menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

“Kalau ada kesalahan, maka harus ada revisi dan harus ada pernyataan resmi dari lembaga yang mengumpulkan data. Bahkan perlu permohonan maaf karena data itu dijadikan dasar pengambilan keputusan yang berhubungan dengan nasib orang,” ujarnya.

Risiko Pendataan oleh Petugas Nonprofesional

Kristian juga menyoroti ramainya perbincangan di media sosial, mengenai penggunaan petugas lapangan nonpegawai tetap yang direkrut dan dilatih dalam waktu singkat oleh BPS untuk membantu proses sensus dan pendataan.

Menurut dia, pengumpulan data merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan apabila dilakukan oleh petugas yang minim pengalaman.

“Mahasiswa yang belajar metode penelitian selama satu semester saja bisa melakukan kesalahan dalam pengumpulan data. Apalagi yang hanya dilatih dua atau tiga hari saja untuk mengumpulkan data. Ada risikonya, jelas,” ucapnya.

Meski demikian, ia memahami alasan pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan tenaga pendata tambahan. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan besar, mengingat cakupan pendataan yang harus menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

“Sensus itu bukan sampling. Semua populasi harus didata. Dengan jumlah penduduk ratusan juta dan wilayah yang sangat luas, kebutuhan sumber daya untuk pengumpulan data memang sangat besar,” ujarnya.

Sebagai solusi, Kristian mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi agar kualitas pendataan lebih terjamin. Mahasiswa, kata dia, dapat dilibatkan dalam proses pengumpulan data dengan pendampingan dan supervisi dosen.

“Kalau BPS bekerja sama dengan perguruan tinggi, mahasiswa bisa membantu pengumpulan data dengan supervisi dosen. Setidaknya proses pengumpulan data menjadi lebih terkontrol dan kualitasnya lebih baik,” katanya.

Ruang Koreksi Data Dinilai Tepat

Terkait langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta pemerintah kabupaten/kota membuka ruang koreksi bagi masyarakat terhadap hasil pendataan sensus terhadap DTSEN, Kristian menyambut positif kebijakan tersebut.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memverifikasi dan mengoreksi data yang tercatat agar keabsahan informasi dapat dipastikan sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan pemerintah.

“Membuka ruang bagi mereka yang didata untuk melakukan konfirmasi terhadap kebenaran isi data memang harus dilakukan. Ini bagian dari memastikan keabsahan data sehingga data yang dihasilkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap, mekanisme koreksi tersebut mampu memperbaiki kualitas DTSEN sekaligus mencegah terulangnya kesalahan penetapan penerima Bansos yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Sehingga nanti data yang terbentuk adalah data yang kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan dan kemudian dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan,” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti