Pengadaan Smart Board untuk SD dan SMP Negeri di Bogor dalam Bidikan KPK
Juru bicara Budi Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Kabupten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Juru bicara Budi Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik proyek pengadaan alat interactive flat panel (IFP) atau smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pengadaan smart board atau papan tulis digital berbasis layar sentuh yang terhubung dengan sistem komputer dan proyektor atau layar besar tersebut diperuntukkan jenjang pendidikan SD maupun SMP.
"Penggeledahan penyidik KPK ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam rangka menyelidik atau menyidik proyek pengadaab IFP atau smart board," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, jajarannya juga mendalami dan menelusuri proyek pengadaan barang jasa lainnya di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Tentunya dengan dokumen-dokumen yang telah kami amankan sebelumnya di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kami juga mendalami serta menelusuri proyek pengadaan barang jasa lainnya di dinas yang sama," tuturnya.
Sementara itu, dalam dugaan perkara pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, penyidik KPK pun telah memanggil saksi-saksi.
Saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu AM selaku Kepala Bapenda, GS yang merupakan PPPK pada Bapenda, RS sebagai Kepala Sub. Bagian Keuangan Bapenda dab Yyang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
"Dalam pemeriksaan yang bertempat di gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi, bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bappenda Kabupaten Bogor, serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan hingga bisa melihat peran masing-masing dalam dugaan pemotongan upah pungut. Mengenai saksi-saksi lainnya yang bakal dipanggil, itu kami serahkan kewenangannya kepada penyidik KPK," tukasnya.
Sebelumnya, dalam dugaan perkara pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor, penyidik KPK juga sudah melakukan formil penyitaan atas uang senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dan diamankan pada tahap penyelidikan.
Editor : Doni Ramdhani

