Pembongkaran Bangunan di Padalarang Diprotes Warga, Pertanyakan Keadilan

Pembongkaran bangunan di Kampung Sukamulya, Padalarang, diprotes warga. Mereka mempertanyakan pendataan, izin, transparansi, dan keadilan penertiban.

Pembongkaran Bangunan di Padalarang Diprotes Warga, Pertanyakan Keadilan
Petugas melakukan pembongkaran belasan bangunan liar di Padalarang.

INILAHKORAN.ID-Pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memantik protes dari warga terdampak.

Warga mempertanyakan proses pendataan hingga pelaksanaan penertiban yang dinilai belum transparan. Mereka juga menyoroti adanya bangunan lain di kawasan tersebut yang disebut tidak masuk dalam daftar pembongkaran.

Teguh (48), warga RT01/25 sekaligus pemilik kios yang masuk dalam daftar pembongkaran, mempertanyakan alasan pemerintah hanya menyasar bangunan tertentu.

Menurut Teguh, terdapat sejumlah bangunan lain, mulai dari rumah, pabrik tahu hingga bangunan rumah sakit, yang menurutnya berada di area yang sama tetapi tidak masuk dalam daftar penertiban.

Ia menilai penegakan aturan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak membedakan jenis bangunan maupun pemiliknya.

"Coba diteliti lagi, dianalisa lagi bangunan-bangunan mana saja yang benar-benar mengganggu dan benar-benar melanggar undang-undang. Yang namanya melanggar undang-undang, mau rumah, mau toko, mau apa, mau rumah sakit, tolong. Ini undang-undangnya kok bisa malah pilih-pilih," kata Teguh, Selasa (1/9/2026).

Warga Pertanyakan Pendataan Bangunan

Teguh mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah seharusnya melakukan pendataan dan kajian secara menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya sosialisasi atau pertemuan dengan warga sebelum surat peringatan dan rencana pembongkaran dikeluarkan.

"Kenapa tidak ada sosialisasi dulu, kumpul dulu dengan warga. Masalah kompensasi ada atau tidak, bagaimana. Jangan tiba-tiba langsung mengeluarkan barang," ujarnya.

Menurut Teguh, proses yang dinilai tertutup tersebut kemudian memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap warga.

Ia mengungkapkan bahwa ketika membangun kios, dirinya telah melaporkan rencana pembangunan kepada pihak terkait. Menurut dia, saat itu terdapat arahan dari pengurus di tingkat desa hingga kecamatan untuk tetap melanjutkan pembangunan dan persoalan administrasi akan diselesaikan kemudian.

Warga Soroti Bangunan Rumah Sakit

Teguh juga mempertanyakan keberadaan bangunan lain yang disebut berada di kawasan yang sama, salah satunya Rumah Sakit Kartini.

Ia mempertanyakan dasar perizinan bangunan tersebut dan meminta agar aturan diterapkan secara setara.

"Saya dulu membangun ini awalnya, saya lapor. Saya lihat badan jalan semua, termasuk rumah sakit itu juga bikin bangunan di atas saluran. Izinnya mana," ungkapnya.

Teguh mengatakan, jika bangunan Rumah Sakit Kartini memiliki izin, dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan sebagai bagian dari transparansi.

"Kalau misalnya Rumah Sakit Kartini punya izinnya, seandainya ada izinnya asli, harusnya punya ini. Saya punya IMB. Minimal punya ini. Saya pengin lihat," ucapnya.

Minta Dasar Perjanjian Dibuka

Selain persoalan izin, Teguh juga menanggapi pernyataan pihak Satpol PP mengenai adanya perjanjian dengan pihak tertentu.

Ia meminta agar perjanjian tersebut dibuka kepada masyarakat apabila memang benar ada, sehingga warga dapat mengetahui dasar hukum atau pertimbangan yang menyebabkan adanya perbedaan perlakuan terhadap bangunan di kawasan tersebut.

"Kalau kata Pak Satpol PP bilang ada perjanjian dengan pejabat tertentu, tunjukkan perjanjiannya biar masyarakat itu adil. Rumah sakit bisa, yang lain bisa, punya-punya kayak begini-begininya," katanya.

Teguh berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap proses pendataan sebelum pembongkaran dilanjutkan.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara transparan, adil dan berlaku sama terhadap seluruh bangunan di kawasan Kampung Sukamulya.

Ia meminta pemerintah tidak hanya menyasar bangunan tertentu, tetapi memastikan seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penertiban bangunan di Padalarang diharapkan dapat berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap warga.***


Editor : JakaPermana