Satpol PP Bongkar 20 Bangunan Permanen di Atas Saluran Air Padalarang
Satpol PP KBB membongkar bangunan permanen yang berdiri di atas saluran air di kawasan Padalarang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memanfaatkan surutnya aliran air di tengah musim kemarau untuk menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air dan aset pemerintah di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, Padalarang.
Hasil pendataan bersama Satpol PP dan Dinas PUTR menemukan sedikitnya 20 bangunan liar, sebagian berupa bangunan permanen yang dimanfaatkan untuk usaha komersial, ditambah sekitar 20 lapak pedagang sehingga total mencapai 40 titik yang memanfaatkan ruang jalur air.
"Upaya ini kita lakukan sebelum musim hujan tiba, karena penutupan atau penyempitan saluran yang dibiarkan akan langsung memperparah luapan air dan genangan," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, Jumat (14/8/2026).
Angga menjelaskan, pemanfaatan lahan milik pemerintah di atas jalur pengairan untuk kepentingan komersial tanpa izin jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
“Tanah pemerintah, tanah untuk kepentingan bersama, tapi dikomersilkan oleh beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari situ,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling dikhawatirkan bukan sekadar pelanggaran kepemilikan lahan, melainkan fungsi saluran air yang terhambat.
“Sekarang kemarau kering. Tapi besok lusa ketika musim penghujan datang, ternyata banyak bangunan liar mempengaruhi aliran air jadi banjir, nanti yang disalahin pemerintah juga. Padahal bangunan liar yang menjadi salah satu penyebab,” tuturnya.
"Persoalan berulang terjadi saat air meluap, sorotan tertuju pada penanganan pemerintah, sementara hambatan fisik di atas saluran air tetap berdiri," sambungnya.
Angga mengungkapkan, pihaknya memberikan solusi agar seluruh pemilik bangunan diminta menyatakan kesanggupan membongkar secara mandiri dalam tenggat waktu tujuh hari.
Ia menegaskan, hika tidak ada perubahan dalam tenggat tersebut, akan dikeluarkan Surat Peringatan bertahap, mulai dari SP 1 hingga SP 3 sebelum tindakan penegakan hukum lanjut diambil.
“Kita lihat tujuh hari ke depan apakah mereka sudah akan membongkar itu atau tidak. Kalau selama tujuh hari tidak ada perubahan, kita akan berikan SP1, SP2, sampai SP3,” jelasnya.
Angga mengungkapkan, wilayah yang dipantau membentang dari kawasan BRI di Jalan Nasional hingga ujung Jayamekar, mencakup aliran dari Sungai PN Kertas dan aliran Ciburuy yang bermuara menjadi anak Sungai Citarum.
"Setelah kawasan dikosongkan, Dinas PUTR melalui Bidang Sumber Daya Air akan melakukan pengerukan dan pembenahan saluran agar fungsi aliran dapat kembali maksimal," ungkapnya.
Tak cuma itu, penertiban ini juga memperjelas batasan pemanfaatan aset pemerintah tetap dimungkinkan selama memiliki izin resmi.
“Sepanjang masyarakat mempergunakan aset-aset pemerintah sesuai dengan izin, ada izinnya, silakan saja. Kalau belum izin tapi mereka mengurus izin, silakan diurus,” kata Angga.
Namun selama belum memiliki legalitas, aktivitas di atas lahan tersebut harus dihentikan. Lebih dari persoalan lahan, beban pemeliharaan dan perbaikan aset publik tetap ditanggung anggaran negara meskipun dimanfaatkan pihak tertentu.
Sekaligus, sambung dia, mempersempit ruang publik yang seharusnya dapat digunakan semua warga, termasuk trotoar yang berubah menjadi lapak sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke jalan raya.
"Penataan ini dilaksanakan atas arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan akan berlanjut ke titik-titik lain di Padalarang dan wilayah Kabupaten Bandung Barat secara keseluruhan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


