Satpol PP Bongkar Bangli, Minimarket di Padalarang Malah Bikin Jembatan Akses

Pembongkaran bangunan liar di Padalarang disorot warga setelah minimarket O Save membangun akses jembatan yang diduga melintasi saluran irigasi.

Satpol PP Bongkar Bangli, Minimarket di Padalarang Malah Bikin Jembatan Akses
Petugas saat melakukan pembongkaran bangunan liar.

INILAHKORAN.ID - Penertiban dan pembongkaran puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, di kawasan yang sama terdapat minimarket O Save yang baru beroperasi dan diketahui membangun jembatan akses kendaraan yang diduga melintasi saluran irigasi setelah pembongkaran bangunan liar berlangsung.

Tokoh masyarakat Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Cornelis, mengatakan minimarket tersebut telah menggelar pembukaan resmi pada akhir Agustus 2026, atau sehari sebelum Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) membongkar bangunan liar di atas saluran irigasi pada 1 September 2026.

"Minimarket 'O Save' ini dibangun dan diresmikan sebelum pembongkaran bangli dilaksanakan," kata Cornelis, Senin (28/9/2026).

Menurut Cornelis, setelah pembongkaran bangunan liar dilakukan, pihak minimarket kemudian membangun jembatan akses kendaraan menuju area minimarket.

"Setelah dibongkar, beberapa minggu kemudian langsung dibangun jembatan penyeberangan agar bisa masuk area mobil," sambungnya.

Cornelis menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena puluhan bangunan milik warga ditertibkan, sementara akses menuju area komersial minimarket justru dibangun di kawasan yang sama.

Warga Pertanyakan Izin Jembatan Akses

Cornelis juga menyoroti inspeksi Satpol PP KBB yang sebelumnya dilakukan di minimarket tersebut. Saat inspeksi, petugas memasang stiker peringatan bertuliskan “Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat”.

Namun, menurut dia, minimarket tetap melakukan pembukaan dan beroperasi.

"Terlepas sudah berizin ataupun belum, menurut saya ini tidak memberikan rasa empati terhadap para pedagang di sekitar. Di saat puluhan bangunan dibongkar, perusahaan minimarket malah justru membangun untuk kepentingan komersial. Rasa empatinya tidak kepada warga yang terdampak," ujarnya.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan jembatan yang menjadi akses kendaraan menuju minimarket.

Cornelis menyebut pembangunan yang melintasi saluran irigasi maupun ruang milik jalan (rumija/rumaja) membutuhkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari instansi berwenang. Dokumen tersebut berbeda dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rekomtek diperlukan untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi irigasi, drainase, maupun tata ruang publik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB Angga Setiaputra membenarkan adanya perbedaan antara dokumen PBG dan rekomendasi teknis untuk akses yang melintasi saluran.

"Iya, kalau terkait rekomtek jembatan atau pemanfaatan jalan masuk yang melintasi saluran, di PUTR," kata Angga.

Terkait status PBG gedung minimarket, Angga menyebut dokumen tersebut telah terbit. Ia juga mengatakan stiker pengawasan yang sebelumnya dipasang seharusnya sudah dicopot.

Namun, status rekomendasi teknis pembangunan jembatan akses yang melintasi saluran irigasi belum mendapat penjelasan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR KBB terkait apakah rekomendasi teknis pembangunan jembatan tersebut telah diterbitkan atau belum diajukan.


Editor : Ahmad Sayuti