48 Bangunan Liar di Bundaran Cibiru Dibongkar, Pedagang Tak Dapat Kompensasi

Sebanyak 48 bangunan liar di Bundaran Cibiru Bandung ditertibkan. Pedagang tidak mendapat kompensasi atau relokasi, tetapi Pemkot membuka peluang berjualan di l

48 Bangunan Liar di Bundaran Cibiru Dibongkar, Pedagang Tak Dapat Kompensasi
Petugas menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran air kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung.

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 48 bangunan liar atau bangli di kawasan Bundaran Cibiru, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung ditertibkan. Para pedagang yang terdampak pembongkaran, dipastikan tidak mendapat kompensasi maupun relokasi.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi para pedagang melanjutkan aktivitas ekonomi di lokasi yang sesuai peruntukan. Camat Panyileukan, diminta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung guna mencari solusi.

"Yang jelas kita berusaha saja sesuai dengan aturan. Tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi. Tetapi kita tidak melarang mereka untuk berjualan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (3/11/2026).

Menurut dia, para pedagang tetap harus mendapat perhatian karena merupakan bagian dari masyarakat. Namun aktivitas perdagangan, tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.

"Saya sudah menyampaikan tadi ke pak camat, tolong nanti ditindaklanjuti. Tetap mereka juga harus kita perhatikan, karena merupakan warga masyarakat kita. Carilah solusi ataupun bagaimana, agar mereka tetap bisa berjualan," ucapnya.

Penentuan lokasi berjualan, nantinya harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Camat Panyileukan kembali diminta berkoordinasi dengan Dinas KUKM, guna memastikan lokasi yang memungkinkan ditempati para pedagang.

Sambung dia, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air di kawasan Bundaran Cibiru. Keberadaan bangunan liar di lokasi itu, sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan masyarakat.

"Sebelum pembongkaran, sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada para pedagang sudah dilakukan selama satu bulan. Persiapan juga melibatkan jajaran Satpol PP, dan aparat kewilayahan agar kegiatan berjalan tertib," ujar dia.


Editor : Ahmad Sayuti