Usia Hampir 50 Tahun, Peserta TKA Kesetaraan KBB Tetap Semangat
TKA Kesetaraan di Bandung Barat digelar dalam tiga gelombang. Disdik mengapresiasi peserta berusia hampir 50 tahun yang tetap semangat menempuh pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kesetaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berlangsung dalam tiga gelombang yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik, berbeda dengan jadwal tetap di sekolah formal.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat, Imam Santoso Mulyo Raharjo menjelaskan, penjadwalan fleksibel ini dilakukan lantaran mayoritas peserta memiliki pekerjaan tetap, sehingga ujian diatur di luar jam kerja mereka.
"Saya sangat salut kepada mereka. Ada yang sudah menikah, bekerja, bahkan ada yang usianya hampir 50 tahun, namun semangat belajarnya tidak pernah kendur," kata Imam saat ditemui di Cikalongwetan, Selasa (2/11/2026).
Menurutnya, kehadiran peserta berusia lanjut bukan sekadar mengejar ijazah, namun memberikan teladan berharga bagi generasi di bawahnya bahwa pendidikan tidak mengenal batas usia.
"Program kesetaraan melalui PKBM menjadi strategi penting pemerintah daerah dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang jumlahnya masih cukup signifikan di wilayah Kabupaten Bandung Barat," tuturnya.
Imam menyebut, keberadaan jalur pendidikan nonformal ini juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan angka harapan lama sekolah masyarakat, sejalan dengan target yang telah ditetapkan Bupati Bandung Barat.
Meski perannya vital, Imam mengakui adanya kesenjangan dalam pemenuhan sarana dan prasarana. Berbeda dengan sekolah formal, kemandirian lembaga PKBM sangat tinggi, seperti iuran peserta dikelola sendiri untuk kebutuhan operasional dan fasilitas.
"Sementara bantuan dari Dinas Pendidikan memang disalurkan setiap tahun namun jumlahnya belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi mengingat banyaknya lembaga yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten," paparnya.
Terkait legalitas dan pengakuan ijazah, Imam menegaskan kesetaraan penuh dengan sekolah formal. Ijazah Paket A diakui setara dengan SD, Paket B setara dengan SMP, dan Paket C memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah SMA maupun SMK.
"Lulusan Paket C dapat melanjutkan ke perguruan tinggi, melamar pekerjaan, hingga mendaftar ke berbagai jabatan publik termasuk menjadi anggota dewan," jelasnya.
"Dengan adanya jaminan kesetaraan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan jalur pendidikan nonformal sebagai alternatif sah untuk meningkatkan kualifikasi dan membuka peluang masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

