Disdik Jabar Tunggu Sosialisasi Terkait Aturan Tidak Naik Kelas di 2027
Disdik Jabar menunggu hasil sosisialisasi aturan tidak naik kelas yang akan dikeluarkan Kemendikdasmen pada 2027
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat belum menerima sosialisasi resmi, terkait kebijakan penghapusan sistem otomatis naik kelas yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.
Disdik Jabar masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebelum menyesuaikan pelaksanaannya di sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, hingga kini, ia belum mengetahui secara terperinci mekanisme penerapan aturan tersebut.
“Ya kalau kita kan Jawa Barat itu tentu ngikutin kebijakan Kemendikdasmen. Jadi kalau Kemendikdasmen sudah mengeluarkan kebijakan, tentu kita akan mengikutinya,” kata Purwanto, Selasa (21/10/2026).
Purwanto mengaku belum menerima surat resmi secara pribadi, mengenai kebijakan tersebut. Ia juga belum dapat memastikan, apakah dokumen atau pemberitahuan resmi sudah diterima oleh kantor Disdik Jabar.
“Kalau dalam bentuk sosialisasi resmi belum ya. Kalau dalam surat saya sih secara pribadi belum menerima nanti, tapi tanyakan nanti ke kantor apakah sudah dapat atau belum ya,” ujarnya.
Menurut Purwanto, penentuan kenaikan kelas selama ini menjadi bagian dari evaluasi dewan guru yang mempertimbangkan perkembangan peserta didik selama mengikuti pembelajaran. Sebab itu, penerapan aturan baru perlu memiliki pedoman yang jelas agar pelaksanaannya di sekolah sesuai dengan ketentuan kementerian.
“Itu nanti kan keputusan naik dan tidak naik biasanya diputuskan di rapat dewan guru. Jadi apa yang menjadi dasar kementerian, itu harus diikuti rambu-rambunya oleh kepala sekolah dan guru-guru di sekolah tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar akan menjalankan kebijakan tersebut setelah resmi ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, Disdik Jabar belum dapat menjelaskan perubahan mekanisme penilaian maupun kriteria yang akan digunakan untuk menentukan siswa naik atau tidak naik kelas.
“Tapi kalau sudah keluar, sudah dikeluarkan oleh kementerian kan biasanya harus dijalankan. Saya belum baca secara detail seperti apa, ya,” katanya.
Purwanto menambahkan, pemerintah provinsi harus menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan regulasi nasional karena Jawa Barat merupakan bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
“Iya, karena kan kita bagian dari sistem pendidikan nasional,” ucap Purwanto.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan kebijakan tidak naik kelas otomatis akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Ia menyebut, rencana tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Kemendikdasmen masih menyusun rancangan peraturan menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis), sebagai dasar operasional penerapan kebijakan di sekolah.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan Insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu'ti pekan lalu.
Mu'ti menjelaskan, evaluasi kenaikan kelas nantinya tidak semata-mata mengandalkan hasil ujian akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter dan mental peserta didik juga akan menjadi bagian dari pertimbangan.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan mendorong siswa meningkatkan kesungguhan belajar, memperkuat penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang lebih baik.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” katanya.
Editor : Ahmad Sayuti
