MPLS 2026 Kemendikdasmen, Materi Utama Hingga Larangan Perpeloncoan

Kemendikdasmen resmi menerapkan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Berikut aturan, materi, durasi, dan larangan

MPLS 2026 Kemendikdasmen, Materi Utama Hingga Larangan Perpeloncoan
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan konsep MPLS Ramah sebagai pedoman pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan ini menjadi acuan seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB dalam menyambut peserta didik baru.

Pelaksanaan MPLS kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang menegaskan bahwa kegiatan orientasi siswa harus berlangsung secara edukatif, inklusif, aman, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun kekerasan.

MPLS Dilaksanakan Selama Lima Hari

Dalam aturan terbaru, Kemendikdasmen menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Selama kegiatan berlangsung, sekolah diwajibkan mengenalkan berbagai aspek penting kepada peserta didik baru, mulai dari lingkungan sekolah, warga sekolah, budaya belajar, tata tertib, hingga proses pembelajaran agar siswa mampu beradaptasi sejak hari pertama.

Materi Utama MPLS 2026

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, MPLS Ramah 2026 menghadirkan sejumlah materi wajib yang berfokus pada penguatan karakter peserta didik.

Materi utama tersebut meliputi:

1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
2. Program Pagi Ceria
3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial
4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S)
5. Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI)
6. Gerakan Rukun Sama Teman

Sekolah juga dapat menambahkan materi pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Larangan Tegas Selama MPLS

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyelenggaraan MPLS tidak boleh diwarnai praktik yang merugikan peserta didik.

Beberapa larangan dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Perpeloncoan dalam bentuk apa pun.
2. Kekerasan fisik maupun verbal.
3. Pungutan liar.
4. Penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
5. Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.
6. Pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS.
7. Fokus Membangun Lingkungan Sekolah yang Aman

Kemendikdasmen menegaskan bahwa MPLS bukan sekadar kegiatan penyambutan siswa baru, melainkan menjadi momentum penting untuk membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.

Melalui konsep MPLS Ramah, pemerintah berharap peserta didik mampu mengenali lingkungan sekolah, mengembangkan potensi diri, memahami budaya belajar, serta menjalin hubungan positif dengan guru maupun teman sejak awal memasuki jenjang pendidikan baru.

Bagi sekolah, guru, maupun orang tua yang ingin mempelajari panduan lengkap MPLS Ramah 2026, Kemendikdasmen telah menyediakan informasi resmi melalui portal MPLS Ramah dan dokumen Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.***


Editor : JakaPermana