Polres Bogor Amankan 5 Tersangka Pertambangan Ilegal dan Penjualan Merkuri
Polres Bogor mengamankan lima tersangka dugaan pertambangan ilegal dan penjualan merkuri. Polisi menyita 998 kg merkuri senilai Rp2,8 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satreskrim Polres Bogor mengamankan lima orang tersangka dalam dugaan kasus pertambangan ilegal serta penjualan zat kimia berbahaya merkuri.
Salah satu tersangka berinisial H (46) diamankan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. H diduga melakukan pengolahan dan pemurnian batuan hasil pertambangan yang mengandung emas menjadi emas murni.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat produksi seperti glundung, batuan mengandung emas, emas, timbangan, tabung gas elpiji, tabung oksigen, alat pengelasan, mangkok tanah liat, buku administrasi penjualan, dan telepon seluler.
Praktik pengolahan dan pemurnian batuan mengandung emas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.
“Kami menangkap tangan tersangka H saat mengolah maupun memurnikan batuan tambang mengandung emas menjadi emas murni pada Senin, 1 September kemarin. Selain tersangka, kami juga mengamankan alat dan barang bukti,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu (3/9/2026).
Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial RAR, JS, NS, dan RA diamankan polisi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keempat tersangka tersebut diketahui berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, di antaranya Maluku dan Papua.
Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Bogor juga menyita 998 kilogram zat kimia berbahaya merkuri yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2,8 miliar.
“Jadi, zat kimia berbahaya merkuri ini juga hasil pertambangan ilegal di wilayah Maluku, lalu diterbangkan ke Babakan Madang, Kabupaten Bogor. merkuri ini dijual ke Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan wilayah lainnya di Jawa Barat,” tutur Wikha.
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal lima tahun dan sanksi denda sebesar Rp8 miliar, atau pidana penjara paling lama empat tahun dan sanksi denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

