Polres Subang Selidiki 3 Lokasi Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Polres Subang menyelidiki dugaan kawasan tambang ilegal dari hasil laporan masyarakat

Polres Subang Selidiki 3 Lokasi Terkait Dugaan Tambang Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan

JNILAHKORAN.ID - Sat Reskrim Polres Subang melakukan penelusuran di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari masyarakat soal adanya aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penelusuran dilakukan di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang – Cibogo. Disana polisi tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola.

Petugas pun menyusur ke kawasan pertambangan lainnya yang ada di Desa Parapatan–Purwadadi. Di sana polisi menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal. Petugas pun langsung memasang police line di akses masuk lokasi.

Pengecekan terakhir di Galian Sirtu, Desa Saradan – Pagaden. Disana polisi, tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tidak luput dari perhatian petugas. Kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan.

Hendra menyatakan, penanganan PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.

"Aktivitas PETI bukan pelanggaran administratif biasa, ini adalah tindak pidana serius," katanya, Senin (25/5/2026). 

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku terancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mempertegas ancaman itu dengan pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan, diperkuat PP No. 23 Tahun 2010 yang mewajibkan izin resmi sebelum beroperasi.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam secara ilegal dan merusak lingkungan,” kata dia.


Editor : Ahmad Sayuti