Pasca Berhenti Operasi, Pekerja Tambang di Rumpin Desak Perusahaan Bayar Hak Pekerja
Kuasa hukum dari para pekerja tambang di Kecamatan Rumpin Ibnu Sakti Mubarok mendesak PT Karya Citra Quarindo untuk segera menyelesaikan kewajiban pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum dari para pekerja tambang di Kecamatan Rumpin Ibnu Sakti Mubarok mendesak PT Karya Citra Quarindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja.
Para pekerka tambang tersebut, diketahui selama kurang lebih empat bulan pasca penghentian aktivitas tambang oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum menerima lagi upahnya.
Ibnu Sakti Mubarok yang ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor menuturkan, kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Hingga kini para pekerja belum memperoleh kejelasan mengenai pembayaran hak-hak yang tertunggak maupun status hubungan kerja mereka dengan perusahaan.
"Kami meminta PT Karya Citra Quarindo segera memberikan kepastian, apabila perusahaan masih memiliki kewajiban terhadap pekerja, maka hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus segera diselesaikan," tutur Ibnu Sakti Mubarok kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, apabila PT. Karya Citra Quarindo tidak lagi dapat mempekerjakan para karyawan, maka harus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penuhi seluruh hak pekerja.
"Kami harap, status para pekerja ini tidak digantung, hingga kalaupun di PHK, selain gaji, mereka juga mendapatkan uang pesangon," tegasnya.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian melalui jalur yang sah, perwakilan pekerja bersama kuasanya pun telah mendatangi Disnaker Kabupaten Bogor untuk menyampaikan pengaduan dan meminta fasilitasi penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja.
Selain itu, pihak pekerja juga meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Bogor untuk turut aktif melakukan pengawasan dan pendampingan guna memastikan hak-hak pekerja memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Kami berharap Disnaker Kabupaten Bogor dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan segera bergerak membantu warga Kabupaten Bogor yang terdampak. Para pekerja membutuhkan kepastian hukum, kepastian pekerjaan, dan kepastian atas hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan," tambahnya.
Ibnu melanjutkan, bahwa para pihak pekerja menegaskan bahwa langkah pengaduan ini dilakukan untuk mencari penyelesaian yang adil dan mengedepankan dialog.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan sehingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
"Pekerja juga berharap PT Karya Citra Quarindo menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, demi menjaga hak-hak pekerja dan menghindari dampak sosial yang lebih luas terhadap keluarga pekerja," lanjutnya.
Editor : Doni Ramdhani

