Jadi Syarat Penerima BSU 2026, Perusahaan Diingatkan Soal Kesesuaian Data Pekerja

Kemnaker ingatkan perusahaan dan pemberi kerja terkait kesesuaian data pekerja dalam syarat penerima BSU 2026.

Jadi Syarat Penerima BSU 2026, Perusahaan Diingatkan Soal Kesesuaian Data Pekerja
Ilustrasi uang dari BSU 2026.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memproses program bantuan subsidi upah (BSU) 2026.

Kemnaker kembali mengingatkan bagi pemberi kerja atau perusahaan agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan hal ini penting.

Ini dikarenakan ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima BSU 2026.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tutur Indah.

Pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU 2026, nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

BSU akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Indah mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Adapun persyaratan penerima BSU 2026, menurut Indah meliputi:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026,

3. Peserta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

4. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri.

5. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.***


Editor : Irma Nurfajri