Bukan ASN atau TNI, Berikut Kriteria Calon Penerima BSU 2026 dari Kemnaker

Ada beberapa kriteria bagi penerima calon BSU 202y dari Kemnaker seperti WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan ASN atau TNI, Berikut Kriteria Calon Penerima BSU 2026 dari Kemnaker
BSU 2026.

INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah bersiap untuk segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2026.

Kemnaker menjelaskan kriteria lengkap bagi penerima BSU kuartal IV tahun 2026, yang merupakan salah satu stimulus ekonomi pemerintah jelang akhir tahun ini.

Di antara kriteria tersebut, WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam daftar penerima BSU 2026.

“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Indah menjelaskan, gaji atau upah yang menjadi acuan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. 

Komponen gaji atau upah yang diperhitungkan bagi penerima BSU 2026 ini meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji atau upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 nantinya akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama tiga bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.

Masyarakat juga dapat mengecek status BSU dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman web https://bsu.kemnaker.go.id/.***


Editor : Irma Nurfajri