DPRD Kota Bogor Minta Diskominfo Percepat Pemblokiran Situs Judi Online

DPRD Kota Bogor meminta Diskominfo mempercepat pemblokiran situs judi online dan memperkuat kanal pengaduan masyarakat untuk menekan dampak sosial judol.

DPRD Kota Bogor Minta Diskominfo Percepat Pemblokiran Situs Judi Online
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan di ruang rapat komisi I DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.

INILAHKORAN.ID – DPRD Kota Bogor meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mempercepat pemblokiran situs judi online (Judol). Langkah ini dinilai penting untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan perjudian daring yang masih beroperasi di internet.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan mengatakan, upaya pemberantasan judi online di daerah harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam memutus akses terhadap situs perjudian.

Menurut Mohan, pemberantasan judol tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret berupa pemantauan dan pemblokiran situs yang masih dapat diakses secara bebas.

“Jadi pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui imbauan kepada masyarakat. Diperlukan langkah nyata berupa pemantauan dan pemblokiran situs-situs yang masih beroperasi dan dapat diakses secara bebas,” ungkap Mohan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Bogor melalui Diskominfo harus memiliki langkah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” tambahnya.

Mohan menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan dengan Diskominfo, sejauh ini belum terdapat laporan masyarakat mengenai situs judi online yang perlu segera diblokir. Padahal, keberadaan situs perjudian di internet terus berkembang.

Ia menyebut, ketika satu situs berhasil ditutup, pengelolanya kerap kembali menghadirkan situs baru dengan nama maupun alamat berbeda.

“Bahkan, ketika satu situs berhasil ditutup, pengelolanya kerap kembali menghadirkan situs baru menggunakan nama dan alamat berbeda,” terangnya.

DPRD Soroti Kecepatan Pemblokiran Situs Judol

Mohan meminta Diskominfo memastikan efektivitas dan kecepatan proses pemblokiran situs judi online. DPRD ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak laporan diterima hingga situs tersebut benar-benar tidak bisa diakses.

“Apabila mekanisme pengaduan dan pemblokiran sudah berjalan efektif, kami berharap masyarakat dapat dilibatkan secara langsung untuk memberikan informasi mengenai situs judi online yang masih beroperasi,” jelasnya.

Menurut Mohan, Pemkot Bogor tidak perlu membentuk posko pengaduan khusus. Portal resmi pemerintah maupun akun media sosial Diskominfo dinilai dapat dimanfaatkan sebagai sarana masyarakat menyampaikan laporan.

Namun, keberadaan kanal pengaduan tersebut perlu dibarengi sosialisasi secara luas melalui media sosial dan media massa.

“Dengan begitu, warga mengetahui ke mana harus melapor ketika menemukan situs perjudian daring,” tuturnya.

Mohan menilai, kecepatan pemblokiran menjadi tantangan tersendiri karena operator judi online kerap mencari celah dengan mengganti identitas maupun alamat situs setelah akses sebelumnya ditutup.

“Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama,” tegasnya.

Bogor Selatan Jadi Perhatian

Selain persoalan akses, Mohan turut menyoroti dampak judi online terhadap kehidupan sosial masyarakat Kota Bogor. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bogor Selatan, yang berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut memiliki nilai transaksi judi online tertinggi.

Menurut Mohan, dampak judi online tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga berpotensi memicu konflik rumah tangga, memperburuk kondisi ekonomi keluarga, hingga menimbulkan persoalan kesejahteraan sosial.

“Persoalan Judol tidak sebatas membuat seseorang kehilangan uang. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik rumah tangga, memperburuk kondisi ekonomi keluarga, hingga menimbulkan persoalan kesejahteraan sosial,” paparnya.

Mohan juga mengungkapkan, dalam pembahasan bersama Diskominfo beberapa waktu lalu, turut disinggung kasus anak yang bermain judi online. Sementara itu, orang tuanya disebut kehilangan bantuan sosial karena tercatat dalam data pemain judi online.

“Dampak sosialnya sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda mencoba perjudian daring. Kami menilai, kebiasaan mengakses situs judi online dapat berkembang menjadi kecanduan dan berujung pada kerugian yang lebih besar, baik bagi diri sendiri maupun keluarga,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk menjauhi aktivitas perjudian daring karena berpotensi menimbulkan kecanduan dan kerugian yang berkelanjutan.

“Untuk masyarakat Kota Bogor, jangan coba-coba mengakses atau bermain judi online. Karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan akhirnya ketagihan,” pungkas Mohan.


Editor : Ahmad Sayuti