14.595 Warga Bogor Terdampak Penonaktifan Bansos, DPRD Perkuat Pencegahan Judol

Sebanyak 14.595 warga Kota Bogor terdampak penonaktifan bansos karena terindikasi judol. DPRD memperkuat regulasi, audit SIM, dan mekanisme sanggah.

14.595 Warga Bogor Terdampak Penonaktifan Bansos, DPRD Perkuat Pencegahan Judol
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur saat rapat di gedung DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.

INILAHKORAN.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online (Judol). Langkah tersebut menyusul temuan 14.595 warga Kota Bogor yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur menuturkan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judol yang menjadi perhatian nasional.

“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut. Berdasarkan temuan, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judol. Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judol tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku,” ungkap Fajar, Jumat (6/11/2026).

Fajar memaparkan, di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi judol mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat.

Untuk memperkuat penanganan, Komisi I, Komisi IV, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH).

“Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judol,” paparnya.

DPRD Bogor Siapkan Regulasi dan Audit Registrasi SIM

Fajar menerangkan, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I DPRD Kota Bogor juga akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Regulasi tersebut diusulkan memuat ketentuan khusus mengenai judi daring.

Menurutnya, penyusunan Perwali dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan.

Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator seluler akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk banyak nomor telepon.

“Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka. Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” tambah Fajar.

Ia menjelaskan, pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup.

Untuk jangka panjang, DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. DPRD juga mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial.

“Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” jelasnya.

Fajar menambahkan, selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan judi online.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu warga terhindar dari aktivitas perjudian daring sekaligus memastikan bantuan sosial tetap dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.


Editor : Ahmad Sayuti