BKD Jabar Targetkan Pemeriksaan 2.663 ASN Terindikasi Judi Online Rampung September

BKD Jawa Barat menargetkan pemeriksaan 2.663 ASN terindikasi judi online rampung September 2026. Lebih dari 90 persen kasus telah ditindaklanjuti.

BKD Jabar Targetkan Pemeriksaan 2.663 ASN Terindikasi Judi Online Rampung September
Ilustrasi judi online

INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menargetkan seluruh proses pemeriksaan terhadap ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online (judol) rampung pada September 2026.

Hingga akhir Agustus 2026, tindak lanjut terhadap kasus tersebut diklaim telah mencapai lebih dari 90 persen.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, mengatakan proses klarifikasi dan pembinaan dilakukan secara berjenjang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung masing-masing ASN.

"Karena memang ada beberapa atasan yang harus handle beberapa orang, dan juga pembinaannya supaya lebih komprehensif, kita berikan waktu Juli dan Agustus," kata Nenden saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Senin (7/9/2026).

Menurut Nenden, BKD Jabar telah mengumpulkan hasil pemeriksaan dari perangkat daerah pada pekan terakhir Agustus. Namun, sejumlah laporan masih memerlukan penyempurnaan administrasi karena proses pendalaman harus memenuhi ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Meski belum dapat menyampaikan angka final, BKD memastikan mayoritas kasus ASN yang terindikasi judi online telah ditindaklanjuti.

"Secara prinsip sebetulnya sudah di atas 90 persen itu tindak lanjut. Nah, sekarang kondisinya saya per hari ini masih belum bisa report, berapa persen aktualnya," ujarnya.

BKD Verifikasi ASN yang Bantah Terlibat judol

BKD Jabar juga masih melakukan verifikasi terhadap ASN yang membantah keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan keakuratan data sekaligus menghindari kesalahan identifikasi terhadap ASN yang masuk dalam daftar indikasi.

"Itu kita lakukan cross-check benar atau tidak, karena kan datanya cukup komplit. Kita pastikan 100 persen yang memang namanya kemarin diindikasikan itu clear kondisi dan tindak lanjutnya seperti apa," tegas Nenden.

Nenden menjelaskan, penanganan ASN yang terindikasi judi online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, surat edaran Kementerian PANRB, serta aturan internal Pemprov Jabar mengenai larangan perjudian.

Tahap awal penanganan dilakukan melalui pembinaan dan peringatan. ASN yang terindikasi diminta membuat pernyataan sekaligus diingatkan mengenai larangan berjudi bagi aparatur negara.

"Karena mungkin ada rekan-rekan yang mungkin baru pertama, yang iseng-iseng, itu kita ingatkan bahwa judi itu tidak diperkenankan untuk rekan-rekan ASN," ucapnya.

ASN yang Berulang judi online Bisa Kena Sanksi

Apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah proses pembinaan, BKD Jabar akan merekomendasikan pemberian hukuman disiplin ringan melalui atasan langsung.

"Kalau ada yang sudah berulang, sudah pernah diingatkan, sudah bikin pakta integritas pernyataan, masih melanggar lagi, itu yang kemudian kita rekomendasikan ke atasan langsung, untuk diberikan hukuman disiplin ringan," ujar Nenden.

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan kasus yang berujung pada hukuman disiplin berat yang secara langsung dipicu aktivitas judi online.

"Kalau sejauh ini, kalau murni dari judolnya sih nampaknya tidak ada. Karena memang langkah preventifnya di Pemprov Jabar kita lakukan," katanya.

BKD Jabar menegaskan seluruh data ASN yang masuk dalam daftar indikasi judi online akan dituntaskan proses verifikasi dan tindak lanjutnya pada September 2026.

Beberapa kasus masih membutuhkan pendalaman lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan langsung ke BKD apabila ditemukan data yang belum lengkap.

"Kami sih menargetkan mungkin di September ini udah clear semua ya, Kang," kata Nenden.

PPPK Jadi Kelompok ASN Terbanyak Terindikasi judol

Nenden mengungkapkan, berdasarkan pemetaan sementara, kelompok ASN yang paling banyak masuk dalam daftar indikasi judi online berasal dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mayoritas sejauh ini paling banyak tuh secara umum dari tiga kategori tadi PPPK," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menyampaikan bahwa berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2.663 ASN yang diduga terlibat judi online.

Ribuan pegawai tersebut terdiri dari 419 ASN, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.

Nilai transaksi yang dilakukan ribuan ASN tersebut mencapai Rp14 miliar. Angka tersebut menunjukkan aktivitas judi online di kalangan ASN yang terdata memiliki perputaran uang cukup besar.

"Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar," katanya.

Sanksi ASN Terlibat judi online

Sanksi yang disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dan pemberhentian bagi ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti