Penjaga SD di Bintan Ditangkap, Diduga Peras Siswa untuk Biayai Judi Online
Penjaga SD di Bintan berinisial AS ditangkap polisi karena diduga memeras 10 siswa . Uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga judi online
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Seorang penjaga sekolah dasar (SD) berinisial AS ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah siswa. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain Judi Online.
Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan pelaku mengakui telah memeras sedikitnya 10 siswa SDN 001 Kecamatan Mantang yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online," kata AKP Aang dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Diduga Beraksi Sejak 2023
Polisi mengungkapkan aksi pemerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
Dalam setiap aksinya, pelaku meminta uang kepada para korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, serta kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," ujar AKP Aang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
AS akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Desa Mantang Besar.
"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," katanya.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Surat pernyataan atau hasil asesmen terhadap 10 korban anak.
2. Satu dompet berwarna hitam.
3. Satu unit telepon genggam milik tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Terancam Dijerat KUHP Baru
Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, AS dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum, mulai dari pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban yang masih berstatus anak.***
Editor : JakaPermana

