Polemik Pemberitaan Dirut PDAM Tirta Jati, Empat Pihak Dilaporkan ke Polresta Cirebon
Kuasa hukum Hendra Candra Saputra melaporkan dua orang dan dua media online ke Polresta Cirebon. Mereka mempersoalkan pemberitaan terkait dugaan suap dan korups
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Polemik pemberitaan yang menyeret nama Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Hendra Candra Saputra, memasuki babak baru. kuasa hukum Hendra, Philipus Basten Inuhan atau Bastian, mengaku telah melaporkan empat pihak ke Polresta Cirebon karena menilai pemberitaan sejumlah media online merugikan nama baik kliennya.
Empat pihak yang dilaporkan tersebut terdiri dari dua orang pribadi dan dua media online. Langkah hukum itu ditempuh sebagai respons atas rangkaian pemberitaan yang menurut pihak Hendra cenderung menyudutkan kliennya sejak proses seleksi calon Direktur Utama PDAM Tirta Jati hingga dirinya resmi dilantik.
Bastian menilai, pemberitaan yang berulang kali mengaitkan Hendra dengan dugaan transaksi suap, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi telah merugikan nama baik dan kehormatan kliennya beserta keluarga.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata banyaknya pemberitaan, melainkan substansi dan proses jurnalistik yang dinilai tidak memberikan ruang konfirmasi kepada Hendra sebagai pihak yang diberitakan.
"Klien kami selama hampir empat bulan terus-menerus diberitakan dengan narasi yang cenderung menyudutkan. Ironisnya, tidak pernah ada konfirmasi ataupun permintaan klarifikasi secara langsung kepada klien kami sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan," ujar Bastian, Minggu (8/11/2026).
Bastian menjelaskan, rangkaian pemberitaan yang dipersoalkan mulai muncul sejak proses seleksi calon Direktur Utama PDAM Tirta Jati dibuka. Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, nama Hendra disebut berulang kali dikaitkan dengan dugaan persoalan hukum, transaksi yang dicurigai sebagai praktik suap atau gratifikasi, hingga dugaan korupsi di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Bahkan, saat proses seleksi masih berlangsung, muncul pemberitaan yang mempertanyakan kelayakan Hendra sebagai calon direktur utama karena disebut memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Bastian, pemberitaan serupa berlanjut hingga kliennya dilantik sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Jati. Ia menilai, rangkaian pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat seolah-olah Hendra telah melakukan tindak pidana, meskipun dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.
"Jangan sampai opini yang dibangun melalui pemberitaan kemudian dianggap sebagai fakta hukum. Ada perbedaan mendasar antara dugaan, laporan masyarakat, proses penyelidikan, dan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan," paparnya.
Bastian juga membantah tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan transaksi suap-menyuap maupun tindak pidana korupsi. Ia menyatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan dokumen yang menurutnya dapat digunakan untuk menjelaskan sekaligus membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya menghormati hak masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dijadikan dasar untuk menyebarkan tuduhan yang merugikan pihak lain.
Kuasa Hukum Persoalkan Keberimbangan Pemberitaan
Terkait alasan tidak mengadukan pemberitaan tersebut melalui Dewan Pers, Bastian menyebut media online yang dipersoalkan pihaknya tidak terdaftar di lembaga tersebut.
Selain itu, pihaknya menilai pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena hanya mengutip pernyataan satu narasumber tanpa meminta konfirmasi kepada Hendra sebagai pihak yang diberitakan.
"Kenapa kami menempuh jalur hukum dan bukan mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Ini karena media-media yang kami persoalkan tidak terdaftar di Dewan Pers. Selain itu, kami melihat ada persoalan serius dalam pemberitaannya, terutama tidak adanya konfirmasi kepada klien kami," akunya.
Menurut Bastian, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting untuk menghasilkan informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan masyarakat.
Dengan melaporkan dua orang pribadi dan dua media online, Bastian berharap Polresta Cirebon memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan rangkaian pemberitaan tersebut. Pihaknya meminta aparat menelusuri materi pemberitaan, sumber informasi, dasar tuduhan, serta pihak yang terlibat dalam penyampaian dan penyebarluasan informasi yang dipersoalkan.
Bastian menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan upaya melindungi hak, kehormatan, serta nama baik kliennya dan keluarga. Ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan pers maupun fungsi kontrol sosial masyarakat.
Namun, menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan menjalankan aktivitas jurnalistik tetap harus disertai tanggung jawab serta menghormati hak setiap orang.
"Justru selama empat bulan lebih, klien kami diam dan terus-menerus menjadi bulan-bulanan pemberitaan tanpa meminta klarifikasi. Nanti kita buktikan, siapa yang benar dan siapa yang salah. Lihat saja nanti dari laporan kami pasti ada pengembangan dan terbongkar siapa di belakang semua ini," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

