Memanas, Seleksi Dirut PDAM Tirta Jati Dibawa ke Kemendagri
Seleksi Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali disorot setelah Ketua DPRD Sophi Zulfia melakukan koordinasi dengan Kemendagri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Proses seleksi calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengakui telah membawa persoalan seleksi tersebut dalam koordinasi dengan dua direktorat jenderal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinasi itu dilakukan setelah DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi dari tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada 14 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah persoalan disampaikan kepada DPRD, mulai dari perizinan, rotasi dan mutasi ASN, hingga proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati. Persoalan seleksi Dirut tersebut juga tercatat sebagai salah satu isu yang dibahas dalam audiensi.
Sepekan kemudian, tepatnya 21 September 2026, Sophi melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Otonomi Daerah (Bina Otda) dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kemendagri.
Sophi membenarkan bahwa kedatangannya ke Kemendagri merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang diterima DPRD. Salah satu persoalan yang dikonsultasikan yakni proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
Menurut Sophi, langkah tersebut dilakukan dalam kapasitas DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat.
Hasil koordinasi dengan Kemendagri nantinya akan diteruskan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang masing-masing.
“Saya murni menindaklanjuti laporan masyarakat. Nanti kami tindak lanjuti di komisi masing-masing. Mungkin di Komisi I atau II,” kata Sophi, Selasa 29 September 2026.
Namun, langkah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Nagari Demokrasi Center (NDC), Nana Suhana.
Nana mempertanyakan cepatnya tindak lanjut terhadap persoalan seleksi Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati hingga dibawa dalam koordinasi ke Kemendagri.
Menurut Nana, keputusan akhir mengenai penentuan Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati tetap harus ditempatkan sesuai kewenangan Bupati Cirebon berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan Bupati dalam menentukan siapa Direktur Perumda Air Minum Tirta Jati ke depan harus dihormati dan didukung sepanjang dilakukan sesuai aturan dan hasil proses seleksi,” kata Nana.
Nana juga mempertanyakan apakah langkah Ketua DPRD melakukan koordinasi ke Kemendagri sebelumnya telah dibahas dengan komisi terkait di DPRD.
Menurut dia, pertanyaan tersebut muncul karena dalam audiensi tiga LSM pada 14 September 2026, ketua komisi yang menurutnya berkaitan dengan sejumlah materi pengaduan tidak hadir.
“Kami menduga langkah Ketua DPRD ke Kemendagri belum dikoordinasikan dengan komisi terkait. Karena dalam audiensi itu Ketua Komisi I dan Komisi IV tidak hadir. Kalau memang ini tindak lanjut kelembagaan, tentu mekanismenya harus jelas,” ujarnya.
Nana juga mempertanyakan alasan persoalan seleksi Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati mendapat tindak lanjut relatif cepat dibandingkan dengan sejumlah persoalan daerah lainnya.
“Ada apa sampai Ketua DPRD begitu cepat menindaklanjuti hasil audiensi itu. Padahal masih banyak persoalan yang juga mendesak, seperti sampah, peningkatan PAD, pelayanan kesehatan dan persoalan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Nana memastikan pihaknya mendukung keputusan Bupati Cirebon terkait sosok yang nantinya akan menjabat sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati.
Menurutnya, mekanisme seleksi telah dijalankan dan telah menghasilkan tiga nama calon. Karena itu, penetapan satu nama sebagai Dirut disebut menjadi tahapan akhir dalam proses tersebut dan merupakan kewenangan Bupati Cirebon Imron.***
Editor : JakaPermana

