​Beredar Surat Ditjenpas Perintahkan Penertiban Kamar Lapas Cibinong Usai Disidak

Beredar surat diduga dari Ditjenpas soal penertiban barang-barang mewah di Lapas Cibinong.

​Beredar Surat Ditjenpas Perintahkan Penertiban Kamar Lapas Cibinong Usai Disidak
​Beredar Surat Ditjenpas Perintahkan Penertiban Kamar Lapas Cibinong Usai Disidak

INILAHKORAN.ID - Publik dihebohkan dengan beredarnya surat resmi bertuliskan sifat "Rahasia" yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Surat bernomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tersebut berisi instruksi penegasan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada kamar hunian di seluruh Indonesia.  

​Dokumen tersebut diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut atas kejadian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, sekaligus sebagai langkah pencegahan terjadinya penyimpangan serupa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya.  

​Penertiban Serentak 24 September hingga 1 Oktober 2026

​Dalam surat instruksi tersebut, Ditjenpas memerintahkan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan LPKA untuk melaksanakan pembersihan dan penertiban secara menyeluruh.  

​Operasi penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai dari 24 September hingga 1 Oktober 2026 pada seluruh blok dan kamar hunian.  

​Daftar Barang yang Dilarang Ada di Kamar Hunian Lapas

​Berdasarkan surat tebusan tersebut, petugas diminta untuk meniadakan kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaan barang dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa barang yang menjadi sasaran utama penertiban meliputi:  

​Alat Komunikasi dan Elektronik: Ponsel, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.  

​Senjata dan Bahan Berbahaya: Senjata api, senjata tajam, atau barang yang berpotensi menimbulkan ledakan/kebakaran.  

​Instalasi Liar: Instalasi listrik yang dipasang atau dimodifikasi tanpa kewenangan.  

​Fasilitas Mewah/Pribadi: Alat pendingin (AC), kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, serta alat elektronik yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan.  

​Pembatasan Barang Pribadi: Pengawasan ketat terhadap pakaian, obat-obatan, uang, dan barang berkemasan.  

​Inspeksi Mendadak dan Evaluasi Kinerja Pejabat

​Ditjenpas juga menegaskan larangan keras bagi narapidana untuk merubah, menambah, atau memasang fasilitas secara mandiri yang dapat memberikan fasilitas khusus kepada individu tertentu.  

​Setelah periode penertiban berakhir pada 1 Oktober 2026, Ditjenpas berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi.

Temuan barang atau fasilitas mewah yang tidak sesuai aturan nantinya akan menjadi bahan evaluasi langsung terhadap kinerja Kepala UPT serta pejabat terkait.  

​Beredarnya surat ini menuai beragam respons dan sorotan tajam dari warganet di media sosial, terutama terkait pengawasan fasilitas di dalam lapas agar tetap transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


Editor : Firda Rachmawati