Ditjenpas Jabar Belum Terima SK Pencabutan PB Indra Kenz dari Pusat

Indra Kenz, Indra Kesuma, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, PB Indra Kenz, Ditjenpas Jabar, Lapas Cibinong, fasilitas mewah Lapas Cibinong, SK pencabutan PB, Omb

Ditjenpas Jabar Belum Terima SK Pencabutan PB Indra Kenz dari Pusat
Indra Kenz, Indra Kesuma, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz, PB Indra Kenz, Ditjenpas Jabar, Lapas Cibinong, fasilitas mewah Lapas Cibinong, SK pencabutan PB, Omb

INILAHKORAN.ID– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat belum menerima surat keputusan dari pemerintah pusat terkait pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait keputusan tersebut.

"Kami masih menunggu info dari pusat karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Ishadi saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026).

SK Pencabutan PB Indra Kenz Belum Diterima

Ishadi menegaskan, hingga saat ini SK terkait pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz belum diterima oleh Ditjenpas Jabar.

"SK pencabutan masih belum kami terima," ucapnya.

Sebelumnya, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior yang menyerupai rumah tinggal.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan dan berkaitan dengan proses evaluasi terhadap Pembebasan Bersyarat yang diperoleh Indra Kenz.

Indra Kenz Dapat PB pada September 2026

Indra Kenz memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian PB tersebut berlangsung satu hari setelah Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Ia menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara sebelum memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Selama menjalani masa PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Pernah Ditahan di Rutan Salemba

Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra Kenz menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024 untuk menjalani masa pidananya.

Selama menjalani hukuman, Indra Kenz mengikuti berbagai program pembinaan, di antaranya kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.

Hingga Selasa (6/10/2026), Kanwil Ditjenpas Jabar masih menunggu SK dari pemerintah pusat sebagai dasar pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz.***


Editor : JakaPermana