Doni Salmanan 'Si Sultan Soreang' Kini Hirup Udara Bebas
Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan yang merupakan terpidana kasus trading, telah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Je
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan yang merupakan terpidana kasus trading, telah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Doni menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanan dan denda. Doni Salmanan juga sempat dijuluki sultan soreang lantaran sering menyebarkan gaya hidup mewahnya kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, Doni saat ini tengah menjalani program pembebasan bersyarat untuk kemudian bebas secara sepenuhnya.
"Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Senin, 06 April 2026," ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Adapun, pembebasan bersyarat Doni ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski begitu, Doni Salmanan harus tetap melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai dengan peraturan yang sebelumnya sudah disampaikan.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kusnali.
Selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kusnali menyatakan, Doni mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata dia.***
Editor : JakaPermana

