Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Sempat Dihukum 8 Tahun dalam Kasus Binary Option
hukuman Doni Salmanan sempat menjadi sorotan publik setelah diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Terpidana kasus hoaks investasi binary option, Doni Salmanan, dikabarkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jelekong, Bandung.
Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Kemenkumham Jawa Barat melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali. Ia menyebut Doni telah keluar dari lapas sejak Senin, 6 April, setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan program bebas bersyarat.
Sebelumnya, hukuman Doni Salmanan sempat menjadi sorotan publik setelah diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam putusannya, majelis hakim menaikkan vonis dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Selain pidana penjara, Doni juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi menyesatkan terkait investasi yang merugikan konsumen. Tidak hanya itu, di tingkat banding ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga hukuman yang dijatuhkan menjadi lebih berat.
Meski sempat divonis delapan tahun penjara, Doni kini dapat menghirup udara bebas lebih cepat melalui skema pembebasan bersyarat. Program ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk menjalani sebagian masa hukuman dan berkelakuan baik selama di dalam lapas.
Editor : Firda Rachmawati

