Kini Bebas Bersyarat, Begini Nasib Aset Doni Salmanan yang Capai Miliaran Rupiah
BPA telah melelang sejumlah barang sitaan milik Doni. Salah satu yang paling disorot adalah 10 unit kendaraan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Terpidana kasus investasi bodong binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun di balik kabar kebebasannya, nasib aset mewah miliknya, termasuk kendaraan telah lebih dulu beralih ke negara melalui proses lelang.
Melalui Kejaksaan Agung, Badan Pemulihan Aset (BPA) diketahui telah melelang sejumlah barang sitaan milik Doni. Salah satu yang paling disorot adalah 10 unit kendaraan yang terdiri dari enam mobil dan empat sepeda motor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa total nilai lelang kendaraan tersebut mencapai Rp9,81 miliar. Seluruh hasil penjualan itu kini telah disetorkan ke kas negara.
“Total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000,” ujarnya.
Menariknya, nilai lelang tersebut bahkan mengalami kenaikan sekitar Rp601 juta atau 6,5 persen dari harga limit awal, menandakan tingginya minat terhadap aset yang pernah dimiliki Doni.
Sementara itu, kebebasan bersyarat Doni Salmanan diberikan setelah ia dinilai memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga tercatat menerima remisi dengan total pengurangan masa hukuman mencapai 13 bulan 105 hari.
Tak hanya itu, kewajiban finansialnya kepada negara juga telah ditunaikan. Denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Meski telah bebas dari lapas, Doni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung selama masa pembebasan bersyarat.
Pihak Kemenkumham Jawa Barat menegaskan bahwa Doni harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika melanggar, status pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
Kasus Doni Salmanan sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan banyak korban. Kini, meski telah bebas bersyarat, aset-aset mewahnya telah resmi menjadi milik negara sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani.
Editor : Firda Rachmawati

