Kejari Bale Bandung Laksanakan Eksekusi Barang Bukti Uang Perkara Afiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan

Kejari Bale Bandung melakukan eksekusi barang bukti uang miliaran rupiah, beberapa kendaraan mewah, rumah dan tanah dari terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan afiliator Binary Option Quotex.

Kejari Bale Bandung Laksanakan Eksekusi Barang Bukti Uang Perkara Afiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan
Kepala Kejari Bale Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti terdakwa Doni Salmanan itu berupa uang yang telah dinyatakan dirampas oleh negara yang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Kejari Bale Bandung melakukan eksekusi barang bukti uang miliaran rupiah, beberapa kendaraan mewah, rumah dan tanah dari terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan afiliator Binary Option Quotex.

Kepala Kejari Bale Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti terdakwa Doni Salmanan itu berupa uang yang telah dinyatakan dirampas oleh negara yang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Total uang rampasan (eksekusi barang bukti dengan terdakwa Doni Salmanan) yang disetorkan sebesar kurang lebih Rp7,5 miliar, kemudian US$1.300 atau setara Rp20,8 juta," kata Donny di Kejari Bale Bandung, Kamis 26 September 2024.

Dikatakan Donny, eksekusi barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait perkara yang menjerat Doni Salmanan

"Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi, serta dakwaan atas tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan teknologi informasi," ujarnya. 

Menurut Donny, perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung 15 Desember 2022.  Pada putusan ini, Doni Salmanan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. 

"Barang bukti dalam kasus ini meliputi sejumlah aset, di antaranya beberapa kendaraan mewah yang dirampas untuk negara," katanya.

Keputusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung ini, kemudian diperkuat dan diperbarui oleh Pengadilan Tinggi pada 21 Februari 2023. 

"Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman bagi Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan juga tetap dijatuhkan," katanya.

Donny melanjutkan, Pengadilan Tinggi jug memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang sebesar Rp 7.514.192.631 dan US$1.300, dirampas untuk negara. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan mewah seperti mobil Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, serta beberapa motor sport kelas atas turut disita.

Donny menambahkan, kasasi yang diajukan Doni Salmanan ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3692 K/PID.SUS/2023  pada 15 Agustus 2023. 

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan dari Penuntut Umum maupun permohonan kasasi dari terdakwa, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500. Dengan demikian, putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku.

"Upaya terakhir yang dilakukan oleh Doni Salmanan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan penolakan ini, seluruh putusan sebelumnya tetap berlaku dan terdakwa harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut Donny selain uang yang disetorkan ke Kas Negara, berbagai barang bukti lainnya juga akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses perawatan dan pelelangan. Barang-barang yang dirampas tersebut antara lain, tiga buah rumah di Soreang dan Perumahan Kota Baru Parahyangan dan sebidang tanah di Soreang.

"Uang rampasan negara dalam perkara ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Kabupaten Bandung," katanya.


Editor : Doni Ramdhani