Kanwil Pas Jabar: Kamar Mewah di Lapas Pondok Rajeg Ternyata Rumah Dinas

Kanwil Ditjen Pas Jabar menjelaskan kamar yang disebut mewah di Lapas Pondok Rajeg merupakan rumah dinas dan sarana asimilasi serta edukasi.

Kanwil Pas Jabar: Kamar Mewah di Lapas Pondok Rajeg Ternyata Rumah Dinas
Kanwil Ditjen Pas Jabar menjelaskan kamar yang disebut mewah di Lapas Pondok Rajeg merupakan rumah dinas dan sarana asimilasi serta edukasi.

INILAHKORAN.ID– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Barat Yudi Suseno meluruskan kabar mengenai adanya kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Yudi menjelaskan, ruangan yang sebelumnya disebut sebagai kamar mewah oleh Anggota Komisioner Ombudsman RI Fikri Yasin tersebut merupakan rumah dinas pejabat Lapas Pondok Rajeg.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 13 kamar di kompleks rumah dinas Kepala Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

"Yang didatangi Ombudsman RI, sesuai Surat Keputusan adalah rumah dinas dan sarana asimilasi serta edukasi," tutur Yudi Suseno kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.

Terkait temuan minuman keras (miras) di salah satu kulkas dalam ruangan tersebut, Yudi mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Jika nanti ditemukan ada pelanggaran, nantinya akan diberikan sanksi," katanya.

Yudi juga menjelaskan bahwa jajaran Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat belum menerima surat terkait permohonan kunjungan dari Ombudsman RI.

Karena itu, ia menilai adanya miskomunikasi atau gesekan saat rombongan Anggota Komisioner Ombudsman RI melakukan kunjungan pada Rabu, 23 September 2026, merupakan hal yang wajar.

"Kami hargai wewenang mereka, tetapi kami hingga saat ini belum menerima surat apa pun dari Ombudsman RI, dan ketika kemarin terjadi miskomunikasi atau salah paham, maka saya anggap wajar," jelasnya.

Mantan Kepala Lapas Paledang, Kota Bogor, itu menambahkan bahwa sarana asimilasi dan edukasi di kompleks tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan pejabat Lapas Pondok Rajeg untuk beristirahat.

Menurutnya, fasilitas tersebut juga dapat digunakan oleh warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi sarana tersebut, bisa digunakan juga oleh warga binaan, sesuai SK-nya, yaitu sarana asimilasi dan edukasi," lanjut Yudi.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pendalaman nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.***


Editor : JakaPermana