Penyidik Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka TPPU ke Kejari Bale Bandung

Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahkan tersangka AS alias DAS beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka TPPU ke Kejari Bale Bandung
Berkas perkara kasus TPPU atas nama AS alias DAS itu sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Kamis 20 Oktober 2022. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahkan tersangka AS alias DAS beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas perkara kasus TPPU atas nama AS alias DAS itu sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Kamis 20 Oktober 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jabar I Rahmad Wahyudi mengatakan kasus TPPU yang dilakukan tersangka AS alias DAS yakni dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terkait wajib pajak PT AKM, PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.

Baca Juga : Konstruksi Rumah Goyang, Rumah Dua Lantai di Gang Istal Astanaanyar Kota Bandung Ambruk 

Menurutnya, perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah UU Nomor 7 tahun 2021. 

"Tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jabar,” kata Rahmad, Jumat 21 Oktober 2022.

Rahmad menyampaikan, dari perbuatan tersangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut itu tersangka AS alias DAS memperoleh keuntungan berupa persentase dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak. 

Baca Juga : Tiga Tahun Berlalu, Polda Jabar Masih Kesulitan Ungkap Penusuk Noven Pelajar Bogor

TPU diduga terjadi pada kurun waktu di antara 2015 hingga 2019 bertempat di beberapa tempat kejadian yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani