Penyidik Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka TPPU ke Kejari Bale Bandung
Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahkan tersangka AS alias DAS beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahkan tersangka AS alias DAS beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berkas perkara kasus TPPU atas nama AS alias DAS itu sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Kamis 20 Oktober 2022.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jabar I Rahmad Wahyudi mengatakan kasus TPPU yang dilakukan tersangka AS alias DAS yakni dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terkait wajib pajak PT AKM, PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.
Menurutnya, perbuatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah UU Nomor 7 tahun 2021.
"Tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jabar,” kata Rahmad, Jumat 21 Oktober 2022.
Rahmad menyampaikan, dari perbuatan tersangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut itu tersangka AS alias DAS memperoleh keuntungan berupa persentase dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
TPU diduga terjadi pada kurun waktu di antara 2015 hingga 2019 bertempat di beberapa tempat kejadian yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Tersangka diduga telah menempatkan, mentransfer, membayarkan, dan/atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujarnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan tersangka AS alias DAS dan/atau keluarga tersangka berupa tanah dan bangunan.
”Penyerahan tersangka berikut barang bukti dalam penyidikan TPPU ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jabar I terhadap pemberantasan TPPU. Hal ini juga merupakan bentuk nyata hasil kerja sama yang baik antara PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Kanwil DJP Jabar I, Koordinator Pengawas PPNS Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Bale Bandung,” ujarnya.***
Editor : Doni Ramdhani

