Hendra Buka Suara soal Dugaan Transaksi dan Penurunan Jabatan
Mantan Plt Dirut PDAM Tirta Jati Cirebon Hendra Candra Saputra buka suara soal dugaan transaksi dan penurunan jabatan yang disoroti FORMASI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Hendra Candra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan transaksi serta persoalan penurunan jabatan seorang pegawai yang belakangan disoroti POSBAKUM FORMASI Cirebon.
Hendra menilai informasi yang berkembang cenderung sepihak karena, menurutnya, belum disertai klarifikasi langsung kepada dirinya. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti kepolisian melalui pengaduan masyarakat (dumas) dan dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Semua sudah saya jelaskan kepada pihak kepolisian. Termasuk mengenai transaksi yang selama ini diberitakan. Yang saya jelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan utang piutang dan beberapa tunggakan pekerjaan. Jadi jangan kemudian langsung dibangun kesan seolah-olah transaksi itu merupakan suap atau penyelewengan jabatan,” kata Hendra, Senin (28/9/2026).
Menurut Hendra, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Ia menyebut keluarga RN pernah mendatangi rumah keluarganya dan menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan awal yang muncul di media. Hal itu, kata Hendra, juga telah disampaikan dalam proses klarifikasi kepada kepolisian.
Hendra Bantah Penurunan Jabatan Keputusan Pribadi
Hendra juga menanggapi pemberitaan mengenai penurunan jabatan RN di Perumda Air Minum Tirta Jati. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan keputusan manajemen dan telah melalui mekanisme internal perusahaan.
“Penurunan jabatan itu keputusan manajemen. Ada proses telaah dan jenjangnya, termasuk keterlibatan SPI, Direktur Umum, Direktur Teknik dan Direktur Utama saat itu. Jadi tidak bisa kemudian keputusan organisasi tersebut diarahkan seolah-olah merupakan persoalan pribadi,” ujarnya.
Hendra mengatakan persoalan utang piutang yang dimaksud terjadi pada 2023, sedangkan penurunan jabatan RN berlangsung pada 2025. Karena itu, ia mempertanyakan kembali munculnya kedua persoalan tersebut dan kaitannya dengan dirinya.
Ia menduga terdapat persoalan pribadi yang berkembang setelah keputusan penurunan jabatan. Namun, Hendra menegaskan dugaan mengenai motif tersebut merupakan pandangannya dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang saya melakukan penyelewengan jabatan atau tindak pidana lainnya, tentu harus dibuktikan. Tetapi keputusan mengenai penurunan jabatan saudara RN itu bukan keputusan saya seorang dan apa kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan saudara RN sudah diproses secara sistem dan mekanisme perusahaan yang bekerja, inipun sudah saya jelaskan dan klarifikasi kepada pihak kepolisian,” katanya.
Hendra Soroti Pemberitaan Saat Proses Seleksi Dirut
Hendra menyebut persoalan tersebut kembali ramai ketika dirinya menjabat sebagai Plt Direktur Utama dan mengikuti proses seleksi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati.
Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan transaksi meningkat pada periode tersebut. Hendra menduga terdapat kepentingan tertentu di balik pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baiknya.
“Ini hanya persoalan utang piutang. Tapi kemudian terus diangkat terutama sejak proses seleksi direktur utama. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan membangun framing yang merugikan nama baik seseorang tanpa memberikan ruang klarifikasi,” tegasnya.
Hendra juga menyoroti minimnya pemberitaan positif mengenai dirinya selama menjabat sebagai Plt hingga mengikuti seleksi direktur utama. Ia menyebut Perumda Air Minum Tirta Jati secara rutin memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon selama dirinya menjabat Direktur Umum.
“Selama ini saya diam bukan berarti saya menerima tuduhan-tuduhan tersebut. Saya memilih menghormati proses klarifikasi yang sedang ditangani pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan menghormati hak setiap pihak untuk membuat laporan maupun menyampaikan pendapat. Namun, Hendra meminta laporan atau pemberitaan tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai.
“Biarkan aparat bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah memberikan klarifikasi mengenai duduk persoalannya. Jangan sampai opini yang dibangun melalui pemberitaan justru lebih dahulu menghakimi seseorang sebelum proses hukumnya selesai apalagi untuk kepentingan tertentu dan Allah tidak tidur,” pungkas Hendra.
Sebelumnya, POSBAKUM FORMASI Cirebon menyatakan akan terus mengawal laporan RE dan meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
FORMASI menyatakan apabila laporan memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup, laporan tersebut agar diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur, FORMASI meminta adanya penjelasan berdasarkan hukum.
Editor : Ahmad Sayuti

