Apindo Jabar Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor hingga 300 Persen

Apindo Jabar menyoroti kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor hingga 300 persen dan meminta Pemkab mengkaji ulang tarif tersebut.

Apindo Jabar Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor hingga 300 Persen
Apindo Jabar menyoroti kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor hingga 300 persen dan meminta Pemkab mengkaji ulang tarif tersebut. Foto ilustrasi

INILAHKORAN.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut positif langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang membuka ruang evaluasi terhadap kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) yang dinilai memberatkan dunia usaha.

Wakil Ketua Bidang Industri Apindo Jawa Barat Pieter Wijaya mengatakan, kenaikan tarif PAT yang mencapai 300 persen di Kabupaten Bogor sangat membebani pelaku industri.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi ketika sektor industri masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, biaya input tinggi, hingga persaingan dengan produk impor.

"Karena itu, kami akan segera menyurati Bupati Bogor untuk membuktikan ucapannya yang mau berdiskusi dengan pengusaha atas keberatan yang dirasakan saat ini. Kita akan terus pantau terkait pernyataan Bupati Bogor apakah akan ditindaklanjuti atau hanya sekadar ucapan saja," ujar Pieter Wijaya kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Pieter mengatakan Apindo Jabar juga akan mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tarif PAT yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut dia, kenaikan tarif perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Kami akan mempertanyakan pedoman perhitungan tarif PAT yang mereka lakukan," tuturnya.

Apindo Soroti Izin Pengambilan Air Tanah

Selain tarif, Apindo Jabar juga akan mempertanyakan kebijakan pengurangan izin pengambilan air tanah dan air permukaan bagi pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

Pieter menilai ketersediaan air merupakan kebutuhan penting bagi keberlangsungan aktivitas industri. Karena itu, kenaikan tarif PAT seharusnya diikuti dengan solusi terhadap ketersediaan dan akses air bagi dunia usaha.

"Padahal, air itu sangat esensial buat berjalannya sebuah industri. Jadi, jangan hanya retribusinya saja yang dinaikkan tapi izin pengambilan airnya dikurangi tanpa adanya solusi alternatif dari Pemerintah," katanya.

Menurut Pieter, apabila debit air yang dapat digunakan industri dikurangi secara signifikan, keberlangsungan operasional perusahaan dapat terganggu.

"Ujung-ujungnya keinginan Pemerintah Pusat untuk mempertahankan industri bahkan mengembangkan industri yang ada mau menambah lapangan kerja akan menjadi kendala ke depannya. Jadi kami mengingatkan kepada instansi pemerintahan daerah untuk membantu mencari solusi untuk industri dan jangan hanya dibebani terus," tegasnya.

Sebelumnya, Apindo Kabupaten Bogor telah dua kali menyampaikan surat kepada Bupati Bogor terkait kebijakan kenaikan Nilai Perolehan Air (NPA) serta Pajak Air Tanah.

Melalui surat tersebut, Apindo Kabupaten Bogor menyampaikan aspirasi dan keberatan dunia usaha serta meminta keringanan, penyesuaian tarif, maupun pemberian stimulus secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan beban operasional perusahaan.

Surat terakhir disampaikan kepada Bupati Bogor pada 17 April 2026. Surat tersebut secara khusus memuat keberatan dan permohonan kebijakan terkait tarif PAT.

Namun, hingga kini Apindo Kabupaten Bogor mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut atas surat tersebut.

Apindo berharap Pemkab Bogor mengkaji ulang kenaikan PAT agar penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.

Apindo Kabupaten Bogor mengusulkan skema insentif fiskal sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.


Editor : Ahmad Sayuti