Pemkab Bogor Tolak Usulan Apindo Terkait Insentif Fiskal Tarif PAT

Bappenda Kabupaten Bogor menegaskan belum menyetujui usulan insentif fiskal yang diajukan Apindo terkait kenaikan PAT yang sudah ditetapkan 

Pemkab Bogor Tolak Usulan Apindo Terkait Insentif Fiskal Tarif PAT
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menegaskan belum menyetujui usulan insentif fiskal yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor.  

Sebelumnya, Apindo berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mau mengkaji ulang kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT). Pengusaha meminta kenaikan dilakukan secara bertahap karena lonjakan tarif saat ini dinilai sangat membebani sektor industri.  

"Kami hingga saat ini belum mengabulkan permohonan atau permintaan Apindo Kabupaten Bogor," tegas Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, Senin (20/7/2026).

Adi menuturkan, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif PAT sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.
 
Pemkab Bogor diketahui, memberikan relaksasi atau insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen, tapi itu hanya dari Januari sampai Maret 2026.

Insentif fiskal itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen pada pembayaran April hingga Juni 2026, kemudian turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi tinggal 20 persen pada Oktober hingga November 2026.

"Selama ekonomi Indonesia membaik, tak ada perubahan kebijakan. Kecuali, nanti jika kondisi ekonomi memburuk," tutur Adi Mulyadi.


Editor : Ahmad Sayuti