Tunggu Perpres Pemutihan, BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan REHAB: Lunas Baru Aktif
BPJS Kesehatan menegaskan aturan REHAB itu harus lunas penuh baru bisa kembali aktif bagi para pengguna yang menunggak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Harapan jutaan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran semakin menguat seiring rencana kebijakan pemutihan tunggakan yang kini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden.
Kendati demikian, sembari menunggu regulasi tersebut, BPJS Kesehatan tetap menghadirkan opsi penyelesaian melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) versi terbaru 3.0 di aplikasi Mobile JKN.
Namun, dengan sejumlah syarat utama yang perlu dipahami peserta, antara lain status kepesertaan baru bisa aktif kembali setelah seluruh tunggakan dilunasi sepenuhnya, tidak bisa diaktifkan secara bertahap.
Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Sawal Sani Tarigan menjelaskan, program REHAB ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
"Jika tunggakan lebih dari dua tahun, yang diperhitungkan tetap dibatasi maksimal 24 bulan," kata Sawal saat ditemui, Senin (20/7/2026).
Sawal menjelaskan, peserta memang diberi keleluasaan memilih jangka waktu pelunasan hingga satu tahun secara harian, mingguan, atau bulanan tanpa bunga, namun prinsipnya tetap: lunas total baru bisa menggunakan layanan kembali.
"Tidak bisa aktif dulu jika baru bayar sebagian, misalnya 50 persen saja," sambungnya.
Sawal mengakui sekitar 80 persen dari 26 persen peserta yang nonaktif berasal dari kalangan mandiri. Banyak di antaranya merupakan peserta kelas 3 yang kurang mampu namun belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–4 sehingga belum mendapatkan bantuan iuran.
"BPJS Kesehatan telah menyiapkan seluruh data dan sistem teknis, dan berharap Perpres pemutihan bisa terbit tahun ini," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sawal, pihaknya juga berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait kemungkinan pengalihan status bantuan iuran dari APBN ke APBD.
"Termasuk mendorong gerakan donasi iuran antarwarga, perusahaan, dan fasilitas kesehatan untuk membantu sesama peserta yang kesulitan membayar," ujarnya.
Di sisi lain, layanan digital Mobile JKN terus dikembangkan dengan fitur terbaru seperti skrining riwayat kesehatan, penyempurnaan antrean daring, hingga fitur "Bugar" yang terhubung dengan perangkat pintar.
"Pengguna aplikasi ini telah mencapai sekitar 150 juta orang secara nasional dan hampir 80 persen peserta di Jawa Barat," ujarnya.
",Untuk wilayah yang belum terjangkau sinyal seperti perbatasan Bandung Barat, BPJS Kesehatan menyiapkan layanan jemput bola BPJS Keliling dan mengundang warga melapor ke kantor cabang terdekat," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

