Bandung Jadi Lokasi Uji Coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Begini Konsepnya

Kota Bandung menjadi lokasi uji coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan atau RBKP. Pasien nantinya dirujuk berdasarkan penyakit

Bandung Jadi Lokasi Uji Coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Begini Konsepnya
Kunta Wibawa Dasa Nugraha (baju batik) menyampaikan rencana uji coba sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan, dalam reformasi jaminan kesehatan di Kota Bandung.

INILAHKORAN.ID– Kota Bandung menjadi salah satu wilayah uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).

Melalui skema tersebut, pasien nantinya dirujuk berdasarkan penyakit, kondisi klinis, serta kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan, bukan lagi berdasarkan jenjang rumah sakit secara bertahap. Konsep ini ditujukan untuk mempercepat pasien mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhan medis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, uji coba RBKP merupakan bagian dari tiga reformasi JKN yang disiapkan pemerintah. Selain Bandung, piloting juga dilakukan di Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim.

“Jadi nanti ke depan itu kalau kita ke Puskesmas, kita akan dirujuk sesuai dengan penyakit kita apa. Kalau kita memang penyakitnya jantung perlu operasi, berarti langsung dirujuk kepada layanan kesehatan yang mempunyai kompetensi utama atau paripurna,” kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis 24 September 2026.

Menurut Kunta, pola rujukan yang selama ini berlaku masih mengacu pada jenjang pelayanan. Pasien dari puskesmas dapat diarahkan terlebih dahulu ke rumah sakit dengan tingkatan tertentu sebelum memperoleh layanan lanjutan.

“Enggak seperti sekarang yang berbasis level. Begitu masuk puskesmas, mulainya dari kelas D dulu. Lalu dari D ke C, dan C ke B. Kalau sekarang langsung kepada sesuai dengan kompetensi, atau penyakit kita itu seperti apa,” ucapnya.

Dengan RBKP, fasilitas kesehatan akan diarahkan menangani pasien berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki. Sistem rujukan mempertimbangkan kondisi klinis, tingkat risiko, serta kebutuhan layanan spesifik seperti alat kesehatan dan tenaga spesialis.

Kunta menjelaskan, masa uji coba reformasi JKN tersebut berlangsung maksimal selama 12 bulan. Hasil pelaksanaan di wilayah piloting akan menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Selain RBKP, reformasi JKN yang diuji juga mencakup Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penerapan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) sebagai sistem pengelompokan tarif layanan kesehatan. Ketiganya dirancang untuk meningkatkan mutu layanan, efisiensi pembiayaan, serta pemerataan akses JKN.

Kunta mengatakan, penerapan RBKP diharapkan dapat mempercepat akses pasien menuju layanan yang sesuai dengan kebutuhan medis.

“Arahnya adalah layanan kesehatan, atau manfaat kepada masyarakat jauh lebih baik. Karena kita rujukannya bisa lebih cepat, langsung ditangani sesuai dengan penyakit kita,” ujar dia.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan, Kota Bandung diharapkan dapat menjadi salah satu contoh pelaksanaan reformasi JKN.

Menurutnya, posisi Bandung cukup strategis karena fasilitas kesehatan di Kota Bandung juga banyak dimanfaatkan masyarakat dari sejumlah kabupaten dan kota di sekitarnya.

“Kami berharap sebenarnya, nanti Bandung ini bisa menjadi contoh nasional ketika uji coba ini karena ini serempak diadakan di empat wilayah di Indonesia dan salah satunya di Bandung,” kata Mickael.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penerapan RBKP menjadi kesempatan untuk menguji kesiapan jaringan layanan kesehatan di Kota Bandung.

Menurut Farhan, asesmen awal masih menemukan sejumlah celah pada jenjang pelayanan kesehatan yang perlu diperbaiki selama masa piloting.

“Kalau masalah kesiapan, karena kan sekarang seperti istilah tadi kan bypass. Maka di sinilah kita memang sedang menguji. Itu sebabnya disebut piloting. Kita menguji, betulkah kita mampu melaksanakan konsep ini,” kata Farhan.

Farhan mengungkapkan, hasil asesmen sementara menunjukkan terdapat empat layanan yang belum mencapai tingkatan utama. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat layanan yang berada di antara layanan dasar dan paripurna.

“Ada empat layanan yang belum utama. Detailnya nanti kita akan lihat. Dari sekian banyak empat layanan itu, ada beberapa yang istilahnya pas di tengah-tengahnya kosong,” ucapnya.

Menurut Farhan, kondisi tersebut berpotensi membuat pasien bergerak langsung dari layanan dasar menuju layanan paripurna. Celah pelayanan itu akan menjadi salah satu hal yang dipelajari selama pelaksanaan piloting RBKP di Kota Bandung.

“Kita dari dasar langsung ke paripurna. Nah ini yang harus jadi case yang menarik, yang akan dipelajari oleh pilot project ini,” ujar dia.

Farhan juga mengusulkan dua persoalan lain ikut dibahas selama masa piloting. Salah satunya terkait perlindungan biaya kesehatan bagi korban kekerasan yang menurutnya belum masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

“Pekerjaan rumahnya dua. Satu, BPJS atau perlindungan biaya kesehatan bagi korban kekerasan. Karena korban kekerasan itu tidak dicover oleh BPJS. Maka kita harus cari solusinya,” jelasnya.

Persoalan kedua berkaitan dengan layanan kesehatan lintas wilayah. Farhan meminta ada mekanisme penjaminan ketika fasilitas kesehatan di Kota Bandung menerima pasien dari daerah lain maupun ketika warga Kota Bandung mendapat perawatan di wilayah sekitar.

“Bagaimana kalau fasilitas punya Kota Bandung, menerima pasien dari luar Kota Bandung. Sama juga dengan warga Kota Bandung yang misalkan dirawat di Baleendah, Kabupaten Bandung. Itu bagaimana bentuk penjaminan lintas batasnya mesti dilaksanakan juga,” pungkasnya.

Uji coba di Bandung menjadi bagian dari proses evaluasi kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, sistem rujukan, dan pembiayaan sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas. Materi Kemenkes menyebut piloting terintegrasi di Bandung melibatkan fasilitas kesehatan mitra BPJS dan dilaksanakan hingga akhir 2026.***


Editor : JakaPermana