Anggaran Iuran BPJS Pemkot Bogor Hanya Bertambah Rp463 Juta, Kebutuhan Capai Rp20,7 M
Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti anggaran iuran BPJS Kesehatan yang hanya bertambah Rp463 juta, sementara kebutuhan tiga bulan mencapai Rp20,7 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti anggaran iuran BPJS Kesehatan dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya, anggaran pada tiga pos iuran BPJS Kesehatan Pemda hanya bertambah sekitar Rp463,36 juta.
Sementara itu, kebutuhan pembayaran kewajiban untuk tiga bulan terakhir yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencapai sekitar Rp20,7 miliar.
"Kami telah menelusuri langsung dokumen Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026. Dan itu bukan perkiraan. Kami buka halaman per halaman, kami cek kode rekeningnya satu per satu," ungkap Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Fajar menjelaskan, terdapat tiga pos anggaran yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan Pemda. Sebelum perubahan, total anggaran pada tiga pos tersebut tercatat sebesar Rp75.839.696.600.
Setelah perubahan, anggaran menjadi Rp76.303.063.500. Dengan demikian, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp463.366.900.
Menurut Fajar, penambahan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan pembayaran kewajiban yang disampaikan Dinkes Kota Bogor untuk tiga bulan terakhir, yakni sekitar Rp20,7 miliar.
"Artinya yang masuk baru sekitar 2,2 persen dari kebutuhan. Dan saya sudah pastikan tidak ada pos lain yang menampung. Jadi tidak bisa dibilang mungkin ada di tempat lain. Memang belum dianggarkan," terang Fajar yang merupakan politisi Partai NasDem tersebut.
Fajar mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta persoalan tersebut segera didalami, terutama untuk memastikan skema pemenuhan kebutuhan anggaran iuran BPJS Pemda hingga akhir tahun anggaran.
Selain persoalan anggaran, Komisi IV juga menyoroti penggunaan data desil dalam penentuan penerima bantuan atau kepesertaan BPJS Pemda. Menurut Fajar, pemutakhiran dan penataan data perlu dilakukan agar kebijakan dapat menyasar masyarakat sesuai kriteria.
"Kami telah memanggil BPS Kota Bogor untuk membahas penggunaan data desil sebagai salah satu dasar pemilahan penerima program. Instrumen yang dipakai memilah itu data desil. Komisi IV sudah memanggil BPS Kota Bogor. Jawabannya adalah data desil tidak bisa dijadikan acuan daerah untuk memberikan bantuan, karena disusun dalam skala nasional," jelasnya.
Fajar menambahkan, secara nasional Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan dan bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
"BPS juga menyatakan pemerintah daerah memiliki peran dalam penyediaan sumber data serta pemutakhiran DTSEN. Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data administratif, hasil survei, pembaruan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pengecekan lapangan," paparnya.
Dalam konteks Kota Bogor, Fajar meminta adanya kajian dan penataan data di tingkat kota untuk mendukung ketepatan sasaran program.
Ia menyebut, berdasarkan data Dinkes Kota Bogor, masih terdapat 85.690 warga pada desil 1 hingga 5 yang belum didaftarkan sebagai peserta.
"Angka tersebut merupakan data yang disampaikan berdasarkan data Dinkes Kota Bogor. Pemkot Bogor dan Dinkes belum menyampaikan tanggapan dalam narasi yang menjadi dasar berita ini. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor telah menyurati Ketua DPRD Kota Bogor selaku Ketua Badan Anggaran," tegasnya.
Fajar mengatakan, surat tersebut juga ditembuskan kepada para Wakil Ketua Badan Anggaran dan dilengkapi dengan telaah khusus Komisi IV.
Karena itu, pihaknya meminta agar dijadwalkan pendalaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut dia, apabila kebutuhan anggaran tersebut belum terakomodasi, masih perlu dipertimbangkan kembali sebelum Peraturan Wali Kota ditetapkan.
"Setelah ditetapkan, ruangnya jauh lebih sempit," ujarnya.
Fajar juga meminta anggota Komisi IV yang duduk di Badan Anggaran memperjuangkan persoalan tersebut dalam pembahasan perubahan APBD. Fraksi Partai NasDem pun diminta memberikan perhatian terhadap anggaran BPJS PBPU dan BP Pemda.
"Namun, persoalan tersebut tidak semestinya menjadi kepentingan satu fraksi," terangnya.
Ia menambahkan, pemenuhan anggaran perlu diperhatikan karena berkaitan dengan keberlanjutan kepesertaan warga dalam program jaminan kesehatan.
Fajar menyebut terdapat risiko terhadap status kepesertaan apabila kebutuhan pembayaran tidak terpenuhi. Selain itu, Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan disebut akan berakhir pada 30 September 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Bogor.
"Cakupan UHC Kota Bogor saat ini berada di angka 98,92 persen, sedangkan target yang ingin dicapai pemerintah daerah adalah 100 persen. Karena itu, kepastian anggaran menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan hingga akhir tahun," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, secara umum UHC berkaitan dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengatakan, literatur BPJS Kesehatan menyebut suatu wilayah dikategorikan UHC ketika jumlah peserta terdaftar JKN mencapai lebih dari 95 persen penduduk wilayah tersebut.
Meski menyoroti persoalan anggaran, Fajar menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyalahkan Pemkot Bogor. Ia memahami kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi keterbatasan.
"Saya tidak dalam posisi menyalahkan. Saya paham Pemkot sedang bekerja dalam keuangan yang ketat, tetapi di belakang angka Rp20 miliar itu ada ratusan ribu warga. Kalau kami bisa menambah anggaran di pos lain, saya yakin kami juga bisa memenuhi yang ini. Angkanya bahkan tidak lebih besar," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

