Praktisi Hukum Soroti Perbedaan Penanganan Kasus Korupsi KPK di Kabupaten Bogor

Praktisi hukum Dita Aditya menyoroti perbedaan penanganan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, termasuk perkara ATR/BPN.

Praktisi Hukum Soroti Perbedaan Penanganan Kasus Korupsi KPK di Kabupaten Bogor

INILAHKORAN.ID - Praktisi hukum Dita Aditya menyoroti penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat HGB perumahan Summarecon.

Sementara itu, Dita menyoroti penanganan perkara lain di Kabupaten Bogor yang menurutnya juga telah melalui rangkaian kegiatan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tetapi belum disertai penetapan tersangka.

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) serta dugaan pengaturan pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Menurut Dita, perbedaan langkah penanganan tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.

“Perbedaan perlakuan penyidik KPK tersebut menjadi indikator integritas mereka yang lemah secara politis. Karena dengan kesamaan adanya alat bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT, di satu sisi yang lain hanya sekadar giat? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis,” tegas Dita Aditya kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Dita menilai perbedaan tindakan dalam penanganan sejumlah perkara tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK.

“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda, BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,” tambahnya.

Ia juga menyoroti adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Bogor.

Dita khawatir penerbitan Sprindik umum tersebut dapat mengaburkan proses penanganan perkara yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian dari Dita dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai proses penyidikan KPK.

“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama dan ini preseden buruk. Yang tak dapat dibantah, di wilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang, tidak equal. Ada apa? Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan, dinego di balik layar penegakan hukum,” tukasnya.

Di sisi lain, dalam perkara ATR/BPN, KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan suap dan gratifikasi serta aliran uang dalam perkara tersebut. KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti